Asahan (BP) : Bupati Asahan H. Surya, BSc menerima perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, dan masyarakat Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa hari yang lalu di Halaman Kantor Bupati setempat.
Unjuk rasa yang dilakukan masyarakat dua desa tersebut, terkait adanya dugaan kecurangan pada Pilkades di desa mereka yang dilakukan oleh beberapa oknum.
Seperti yang disampaikan Andrian Sulin, perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan, saat pemilihan Kepala Desa, di salah satu TPS di Desa Bagan Asahan, diduga terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPPS di TPS tersebut dengan mencoblos 2 surat suara cadangan ke salah satu pasangan calon.
"Mencoblos surat suara cadangan itukan salah satu kecurangan pada pilkades, dan tidak dapat dibenarkan. Itulah yang menjadi alasan kami melakukan aksi beberapa hari yang lalu. Kami hanya meminta agar 2 surat suara yang dicoblos itu dibatalkan atau dilakukan pemilihan ulang," ujar Andrian kepada Bupati Asahan yang didampingi Wabup, Kapolres, Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati Asahan dan OPD terkait di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jum’at (4/11/2022).
Sedangkan tuntutan dari masyarakat Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur yang disampaikan oleh Zailani dan Suwanda. Bahwa mereka meminta penjelasan terkait menangnya Calon Kades Nomor urut 3 pada Pilkades di Desa Sei Lunang beberapa waktu silam.
Dia juga meminta, agar Bupati Asahan dan jajarannya menangani dan menanggapi, serta menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan mereka tersebut.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7634/bupati-asahan-hadiri-jumat-curhat
http://bintangpost.com/read/7630/pemkab-asahan-gelar-operasi-pasar
Menanggapi tututan tersebut, Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Edi Sukmana, SH, M.Si yang juga Ketua Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades mengatakan, Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Dan pihak Pemkab Asahan, sudah berlaku netral pada Pilkades yang digelar serentak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, selaku Bupati dirinya telah memberikan wewenang penuh kepada Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades, untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi pada saat Pilkades di Kabupaten Asahan. Tim ini dibentuk sebelum terselenggaranya Pilkades dan bebas dari segala bentuk intervensi.
"Dan Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades, hanya mengumpulkan bukti-bukti dari persengketaan yang terjadi," jelasnya.
Bupati juga mengatakan, jika masyarakat Desa Bagan Asahan dan Desa Sei Lunang tidak merasa puas dengan hasil Pilkades yang lalu, dirinya menyarankan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan menjalankan apapun yang menjadi keputusan PTUN nantinya.
Selanjutnya, kata dia, selaku Kepala Daerah dirinya berharap agar Pilkades yang berlangsung di Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan aman dan lancar, serta merupakan cerminan dari sebuah proses demokrasi yang berlangsung dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
Sedangkan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH menambahkan, bahwa dirinya berharap perwakilan yang hadir ditempat ini dapat menjaga kondusifitas di desa masing-masing, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka yang dirugikan adalah diri kita sendiri. Maka dari itu hindari gesekan antar masyarakat sampai keputusan PTUN ditetapkan," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si kepada perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan dan Sei Lunang yang berharap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas di desa masing-masing. (Ina)