Rosdiana Gelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2020 di Desa Sinar Rejeki Lamsel

Rosdiana Gelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2020 di Desa Sinar Rejeki Lamsel Foto. Jito bintangpost.com.

Lampungselatan (BP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dari Fraksi PDI Perjuangan Rosdiana, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, di Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung kabupaten setempat, Jumat (28/10/2020).

Kegiatan yang di gelar di halaman balai Desa Sinar Rejeki ini, menghadirkan narasumber  Aris Wandi SH, MH, dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna, perangkat desa, dan tim srikandi yang selalu mendampingi Rosdiana disetiap kegiatan, serta masyarakat setempat.

Pada kesempatan tersebut, Rosdiana menjelaskan bahwa setiap anggota DPRD bukan hanya membentuk, tapi juga mensosialisasikan Perda yang dibentuk.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7539/musrenbangdes-karang-rejo-lamsel-tahun-2023

http://bintangpost.com/read/7537/desa-fajar-baru-lamsel-salurkan-blt-dd-tahap-empat

Salah satunya seperti Perda mengenai ketentraman umum ini. Menurutnya ini dengan disosialisasikannya perda ini, karema bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPRD saja. Akan tetapi masyarakat juga harus ikut terlibat.

"Kalau kita perhatikan, masih marak perselisihan kelompok dan sebagainya. Maka perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban bermasyarakat," ungkapnya. 


Sementara itu, Aris Wandi selaku narasumber menyampaikan, ada keharusan  anggota DPRD untuk mensosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini.

Karena setiap perda, kata dia, merupakan upaya dalam mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang aman, tentram, tertib dan disiplin. Guna peningkatan pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang berdasarkan pada asas kepastian hukum, tdak diskriminatif. 

Dia menjelaskan, didaerah banyak sekali aturan terkait Perda dan kepastian hukum antara kewenangan, agar tidak ada terjadinya kerancuan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Linmas, Kadus, dan aparat desa dalam menyelesaikan masalah yang timbul di masyarakat. 

"Hal itu agar semua bisa berjalan aman, sehingga perlunya mengetahui tentang perda apa saja yang mengatur setiap permasalahan. Dan seluruh masyarakat, perlu mengetahui agar lebih bisa disiplin dalam menata kehidupan, demi mewujudkan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. Dan juga, agar setiap masyarakat faham dan mengerti, karena perda itu untuk dukungan dari masyarakat itu sendiri," pungkasnya. (Jito)





    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment