Asahan (BP) : Bupati Asahan H. Surya menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna DPRD kabupaten setempat.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap ini, digelar di gedung DPRD setempat, Senin (19/09/2022).
Pada kesempatan itu, Bupati Asahan menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022. Yakni Pendapatan Daerah Dalam rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah diproyeksikan meningkat sebesar 3% atau senilai Rp54.745.534.810, sehingga menjadi Rp1.684.299.402.539.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7511/bupati-asahan-terima-audiensi-kepala-kpp-pratama-kisaran
Selanjutnya, Bupati menyampaikan tentang Belanja Daerah, sebagai implikasi terhadap Perubahan alokasi Pendapatan Daerah. Maka Alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2022 juga mengalami perubahan proyeksi. Belanja Daerah diproyeksikan meningkat sebesar sebesar 8% atau senilai Rp127.370.174.299, sehingga menjadi Rp1.771.924.042.028.
"Perubahan kebijakan pada pos belanja ini, diupayakan untuk mengoptimalkan program-program prioritas, dengan harapan dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Asahan dengan menunjukkan kemajuan kontruktif yang nyata dan konkrit. Dengan perubahan kondisi ekonomi secara makro, kami berharap seluruh pihak harus bahu membahu dan mengerahkan segala potensi yang dimiliki, agar termanfaatkan secara lebih baik. Sehingga mampu menghadapi akumulasi permasalahan dalam penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan," jelasnya.
Dan yang terakhir, Bupati menambahkan tentang Pembiayaan Daerah, dimana Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan daerah ini, lanjut Bupati, digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang merupakan sisa penghematan belanja atau akibat lainnya pada tahun 2021 yang dicatatkan pada Penerimaan Pembiayaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp91.390.001.527.
"Penerimaan Pembiayaan ini diharapkan dapat menutup defisit APBD sebagai akibat lebih besarnya rencana Belanja Daerah dibandingkan dengan target Pendapatan Daerah, setelah dikurangi perubahan rencana Penerimaan Kembali Investasi pada BUMD sebesar Rp15.000.000.000. Dan Pengeluaran Pembiayaan berupa Penyertaan Modal (Investasi) Daerah sebesar Rp3.765.362.038. Sehingga Pembiayaan Netto pada Perubahan APBD Tahun 2022 ini menjadi sebesar Rp87.624.639.489," ungkap Bupati.
Demikian pokok-pokok Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 kami sampaikan melalui rapat dewan yang terhormat ini. Dan kami berharap, kiranya dapat segera dilakukan pembahasan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan, pungkasnya. (Ina)