Pringsewu (BP) : Yurizal resmi menjabat sebagai Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Pringsewu untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi Wakil Ketua I Mastuah di gedung DPRD kabupaten setempat, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7469/pemkab-pringsewu-gelar-konsultasi-publik-penyusunan-rpplh
Diketahui, Yurizal dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/555/B.01/HK/2022 tanggal 04 Oktober 2022, menggantikan Rizki Raya Saputra, sesama politisi PDI Perjuangan yang di-PAW dari kursi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu.
Pada kesempatan itu, Yurizal mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. Dan dirinya siap bekerjasama dengan sesama anggota DPRD dan juga media, agar kedepan menjadi lebih baik lagi untuk masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan jajaran Forkopimda Kabupaten Pringsewu. (Adv)