Pemkab Pringsewu Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RPPLH

Pemkab Pringsewu Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RPPLH Foto. Gus bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : Dalam rangka penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pringsewu tahun 2022-2052, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menggelar Konsultasi Publik.

Konsultasi publik tersebut diikuti oleh perangkat daerah dan lembaga terkait, yamg digelar di Hotel Royal Marisa, Pringsewu, Kamis (13/10/2022).

Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hipni, mewakili Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat membuka kegiatan tersebut mengatakan. Penyusunan RPPLH ini menjadi hal yang mendasar dan wajib dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menyongsong pembangunan kedepan, ebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. 

Menurut dia, RPPLH ini juga merupakan instrumen hukum dalam bidang perencanaan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan  Hidup.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7457/sehari-bersama-sekda-pringsewu-belajar-implementasi-kurikulum-merdeka

http://bintangpost.com/read/7450/16-tim-futsal-ponpes-ikuti-liga-santri-kabupaten-pringsewu-2022

Sebagai dasar pemanfaatan SDA, lanjut Hipni, RPPLH bertujuan untuk mengontrol pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta untuk memenuhi kewajiban adanya perencanaan lingkungan yang diharapkan mampu mengarahkan pembangunan. Agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga serta menjadi acuan induk. 

"Untuk itu saya berharap, melalui pelaksanaan konsultasi publik ini akan mewujudkan kesatuan pikir, dukungan dan sinergitas unsur-unsur terkait maupun stakeholders, untuk dapat menyampaikan isu lingkungan hidup untuk 5 hingga 30 tahun mendatang yang akan dijadikan fokus utama dalam penyusunan RPPLH," ujarnya.

Kegiatan ini juga merupakan kesempatan yang sangat baik untuk menyinergikan segala hal terkait kebijakan hingga implementasi dari program-program untuk pembangunan lingkungan hidup kedepan, yang berpegang pada koridor aturan perundang-undangan yang berlaku, timpalnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu Sudiyono yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa perlu adanya penataan masalah lingkungan hidup. 

Oleh karena itu, dia mengatakan, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat menyusun dan menata lingkungan ini. 

"Sebagai wakil rakyat, kami sangat mendukung dan mendorong dilakukannya penataan ini demi kepentingan masyarakat, serta sesuai kewenangan dan fungsi yang dimiliki DPRD, diantaranya yakni untuk pembuatan regulasinya. Dan saat ini, merupakan saat yang tepat untuk mulai melakukan penataan tersebut," ungkapnya.

Turut hadir dalam Konsultasi Publik tersebut, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang diwakili Koordinator Inventarisasi RPPLH dan LKHS Asnuri Hadi Broto, dan Kadis Lingkungan Hidup Pringsewu Nurpajri. (Gus)





    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment