PMII Dan BEM STIES Mesuji Gelar Unjuk Rasa Tolak UU MD3

PMII Dan BEM STIES Mesuji Gelar Unjuk Rasa Tolak UU MD3 Unjuk rasa PMII Dan BEM STIES Mesuji tolak UU MD3.

BINTANGPOST : Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Mesuji, menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Unjuk rasa para aktivis PMII dan BEM STIES Mesuji tersebut, dilakukan di depan Kantor DPRD kabupaten setempat, Rabu (14/3/2018).

Koordinator Lapangan Rizki mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes penolakan terhadap UU-MD3 yang telah dirancang oleh DPR.RI. Karena, katanya, rancangan UU-MD3 itu dianggap membunuh simbol demokrasi kebebasan menyampaikan pendapat.

"Dalam UU MD3 terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi sekaligus mengkerdilkan hak berpendapat rakyat. Membunuh negara Indonesia yang demokrasi," jelasnya, kepada awak media.

Dia mengungkapkan, ada empat poin dalam tuntutan aksi unjuk rasa tersebut, pertama penolakan terhadap pasal 73, 122, dan pasal 245 yang ada di UU MD3. Lalu Menuntut Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) UU-MD3.

Selanjutnya, menuntut MK untuk melakukan uji materi terkait UU-MD3, dan yang terakhir menuntut DPRD Mesuji turut mendukung penolakan UU-MD3 dan penuntutan disampaikan ke DPR.RI.

"Kami PMII dan BEM STIES sangat menolak UU tersebut. Dan kami juga meminta kepada DPRD Mesuji, untuk menolak UU MD3 tersebut," tegasnya.

Aksi puluhan aktivis Mahasiswa STIES tersebut diterima langsung Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrullah, dan dipersilakan beraudiensi di ruang Paripurna DPRD setempat. Dan dalam kesempatan tersebut, Fuad Amrullah mengapresiasi apa yang menjadi pandangan para aktivis mahasiswa STIES terkait UU-MD3 itu. 

Menurut Fuad, secara pribadi dan Ketua DPRD Mesuji dia sepakat untuk menolak UU-MD3 tersebut. Karena dia menilai, beberapa pasal yang ada di undang-undang tersebut dianggap berlebihan. 

"DPR adalah wakil rakyat yang identik dengan masyarakat. Dan karena hal ini, hubungan DPR dengan rakyat terancam terputus. Secara pribadi dan sebagai Ketua DPRD Mesuji saya sepakat dan sependapat dengan adik-adik mahasiswa. Dan kita juga berharap, agar undang- undang itu dikembalikan ke UU sebelumnya," terangnya.

Akan tetapi, lanjutnya, lembaga di DPRD ini ada fraksi-fraksi yang harus membahas masalah ini terlebih dahulu. Karena kita harus bersama fraksi, bila ingin melayangkan petisi ini, ungkapnya. (Mihsan)

Diketahui, beberapa pasal dalam UU MD3 yang menjadi kontroversial adalah, pasal 73 ayat 4 yang berbunyi dalam hal badan hukum dan atau warga masyarakat sebagai mana dimaksud ayat 2 tidak hadir dipanggil selama tiga kali dengan menggunakan kepolisian negara republik Indonesia. 

Lalu pasal 122 hurup K yang berbunyi dalam menjalankan tugas sebagai mana dimaksud pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah umum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Kemudian pasal 245 ayat 1 dan ayat 3 yang berbunyi, ayat 1 pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyelidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana, harus mendapat persetujuan tertulis dari mahkamah kehormatan dewan, dan ayat 3 berbunyi ketentuan sebagai mana yang dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR :

A. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana. 

B. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana mati ataupun pidana seumur hidup.

C. Disangka melakukan tindak pidana khusus.

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Mesuji.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment