Anggota DPRD Lamsel Rosdiana Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

Anggota DPRD Lamsel Rosdiana Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020 Foto : Jito/bintangpost.com.

Lampung Selatan, (BP) :  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Fraksi PDOP Rosdiana mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2020, tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Senin (8/8/2022).

Kegiatan yang digelar di halaman rumah warga di Dusun 7 itu menghadirkan nara sumber Aris Wandi, SH.,MH, Babinsa, Babinkantibmas, tokoh agama, tokoh adat, pemuda dan masyarakat.

Rosdiana mengatakan pentingnya disampaikan kepada masyarakat tentang Perda No 3 Tahun 2020 yang menyangkut tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dijelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk, tapi juga menyosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.

“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perselisihan kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat,”paparnya.

Dengan perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi terjadinya keributan. “Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,”terangnya.

Dia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.

“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Sementara itu, Aris Wandi mengatakan ada keharusan anggota DPRD untuk mensosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Mensosialisasikan Perda merupakan upaya mewujudkan Lamsel yang aman, tentram, tertib dan disiplin guna peningkatan pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang berlandaskan pada asas kepastian hukum, kejujuran dan keadilan, manfaat, keseimbangan, keterbukaan, tidak diskriminatif dan dapat dilaksanakan,” paparnya.

Menurut dia di daerah banyak sekali aturan aturannya terkait Perda dan kepastian hukum antara kewenangan agar tidak terjadi kerancuan dalam penegakan hukum seperti para Hansip, Kadus dikala menyelesaikan masalah yang terjadi dimasyarakat perlunya mengetahui perda tersebut. 

"Agar semuanya bisa berjalan aman dan damai dalam mewujudkan masyarakat yang maju, sehat sejahtera diperlukan peran serta masyarakat atas dasar terselenggaranya tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat maka perlu membuat serta menetapkan peraturan daerah,” tambahnya.

Dirinya menambahkan, seluruh masyarakat juga perlu mengetahui agar lebih bisa disiplin, tertib, teratur dalam menata kehidupan demi mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Agar terciptanya yang lebih efektif dan dinamis mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat terhadap pemerintahan daerah,” tukasnya.(Jito)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment