Pringsewu, (BP) : Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Gadingrejo Utara (Garut), Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, minggu (07/08/22) dini hari sekira pukul 01:00 WIB. Rumah tersebut
digunakan sejumlah pemuda untuk berpesta sabu.
Menurut Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dari lokasi penggerebekan awalnya polisi mengamankan dua pemuda berinisial NY (39) dan RP (22) berikut barang bukti berupa plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu. Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus dua pelaku lain berinisial RP (22) warga Pekon Gadingrejo dan HY (29) warga Desa Bagelen, Gedongtataan, Pesawaran.
Kedua tersangka diringkus saat melintas di jalan umum Pekon Gadingrejo, sepulang dari membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran. Dari kedua tersangka ini, kata Mayer, polisi menyita 2 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu."Sebelum sempat disita, barang bukti ini sempat dibuang oleh tersangka di jalanan, tetapi diketahui oleh petugas," katanya.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sabu tersebut rencananya akan dipakai kembali secara bersama-sama oleh keempat tersangka. "Awalnya keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita grebek, karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama sama lagi," jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, lanjut Mayer, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo, dimana dalam proses penyidikan keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(Anton)