PN Kalianda Menangkan PTPN VII Kasus Sengketa Lahan Rejosari

PN Kalianda Menangkan PTPN VII Kasus Sengketa Lahan Rejosari Foto. Dok bintangpost.com.

Bandarlampung (BP) : Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan menyatakan bahwa lahan kebun kelapa sawit seluas 75 hektare di Unit Rejosari yang digugat Maskamdani beberapa waktu lalu, adalah sah milik PTPN VII. 

Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Kalianda, yang menangani perkara ini telah memenangkan PTPN VII setelah melalui serangkaian sidang dan pembuktian.

"Iya benar. Majelis Hakim PN Kalianda telah memutuskan perkara lahan 75 hektare yang diklaim oleh penggugat (Maskamdani, red), dalam Perkara Perdata No.2/pdt.G/2022/PN.Kla sudah putus. Dengan demikian, gugatan Maskamdani terhadap lahan milik PTPN VII itu batal demi hukum. Artinya, lahan tersebut adalah milik PTPN VII," terangnya, Kamis (7/2/2022).

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7103/ptpn-vii-gelar-workshop-keselamatan-ketenaga-listrikan

http://bintangpost.com/read/7079/ptpn-gelar-lomba-inovasi-2022

Menurut Bambang, sidang putusan berlangsung pada Senin, 27 Juni 2022 lalu. Dan dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan Penggugat (Maskamdani) kepada Tergugat I (PTPN VII) untuk seluruhnya. 

"Informasi tersebut dapat diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda," ujarnya.


Bambang juga menerangkan, Majelis Hakim juga memutuskan mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh PTPN VII kepada Penggugat Konvensi (Maskamdani). Amar putusannya menyatakan bahwa, lahan objek perkara tersebut seluas 75 hektare merupakan aset milik PTPN VII. 

"Majelis Hakim juga menghukum Maskamdani dan/atau pihak lainnya yang menguasai tanah objek sengketa, untuk menyerahkan kepada PTPN VII seketika dan tanpa syarat apapun. Karena memang Majelis Hakim telah menjatuhi putusan yang memenangkan Pihak PTPN VII," ucapnya.

Terkait kasus ini, Bambang juga menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Kalianda. Sejak perkara ini bergulir, kata dia, pihaknya mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku dan tunduk kepada undang-undang.

"Atas nama PTPN VII, kami mengapresiasi PN Kalianda yang sudah membuat putusan. Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Dan kami juga mengajak semua pihak, untuk menghormati apa yang telah menjadi putusan hukum tetap," ungkapnya.

Kami juga meminta maaf kepada para pihak yang mungkin dalam proses sempat selisih paham. Mari kita rajut kebersamaan kembali dengan konstruksi yang lebih baik. Serta pihak PTPN VII juga akan segera melaksanakan putusan tersebut. Dan pada lahan tersebut, akan dilakukan pengamanan dan penguasaan aset yang memang selama ini tercatat sebagai aset Perusahaan pada Portal Aset Kementerian BUMN, tutupnya. (red)





    


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment