Kejaksaan Negeri Pringsewu Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa.

Kejaksaan Negeri Pringsewu  Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa. Foto : Gus/bintangpost.com.

Pringsewu, (BP) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu  meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa eks kantor Kejaksaan Negeri, di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Jumat (1/7/22). 

“Balai Rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama serta solusi bagi jaksa dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkoba dengan pendekatan restoratif justice,” kata Kajari Pringsewu Ade Indrawan SH, seusai meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Jumat (1/7).

Peresmian dihadiri Sekretaris Daerah Pringsewu, Heri Iswahyudi, Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi berserta kepala OPD terkait dilingkungan Pemkab setempat. 

Menurut Kajari Pringsewu Ade Indrawan, ada dua teknis digunakannya balai rehabilitasi ini, yang pertama, penyelesaian perkara narkotika melalui proses restoratif justice yang dilakukan oleh jaksa selaku pemegang azas dominus litis (pengendali penanangan perkara), kemudian kedua, penyalahgunaan narkotika yang harus dilakukan rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan.

“Namun semua ini dilakukan dengan asesmen medis ketat yang dilakukan oleh dokter assesor dari tenaga medis di Kabupaten Pringsewu yang telah bersertifikat. Dan untuk kasus ini, juga hanya diberlakukan untuk penyalahguna narkotika yang dikenakan pasal 127 dan tidak berlaku untuk pasal-pasal lain di dalam undang-undang narkotika,”ucapnya 

Sementara, Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi mewakili Pj Bupati Pringsewu mengatakan siap mengapresiasi dan mendukung keberadaan Balai Rehabilitasi Narkotika, termasuk menyiapkan dokter yang telah bersertifikat.

“Dan mudah-mudahan bisa membantu masyarakat Pringsewu yang telah terjerumus, dan yang belum terjerumus harus menghindarkan diri dari narkoba,” kata Sekda Heri.

Untuk diketahui Balai Narkotika Adhyaksa yang baru diresmikan dengan kapasitas 15 bed dari 7 kamar biasa dan 2 kamar tahanan nantinya akan menampung para penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi.(Gus)


    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment