Percepat Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku, Bupati Tanggamus Resmikan Posko PMK.

Percepat Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku, Bupati Tanggamus Resmikan Posko PMK. Foto : Sis/bintangpost.com.

Tanggamus, (BP) :  Bupati Tanggamus Dewi Handajani meresmikan Posko PMK dalam rangka percepatan pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak di Kabupaten Tanggamus, di Rest Area Pugung, Kamis (30/6/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, para Forkopimda,  Ketua TP-PKK, Ketua Dekranasda, beberapa Kepala Dinas, Camat, Uspika dan beberapa Kepala Pekon di Kecamatan Pugung.

Dalam sambutannya Bupati Tanggamus Dewi Handajani, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka percepatan pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, khususnya ternak berkuku belah-genap seperti Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba yang tengah mewabah di sebagian wilayah di Indonesia.

"PMK ini disebabkan oleh infeksi Apthovirus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah. Penularan PMK ini bisa terjadi melalui udara, kontak langsung (luka, leleran hidung, feses), dan juga kontak tidak langsung (pakaian, sepatu, dll). Namun demikian, Penyakit PMK pada hewan ini tidak membahayakan kesehatan manusia sehingga daging dan susu tetap aman dikonsumsi selama dimasak dengan benar," ujar Bupati.

Dewi menuturkan, Kabupaten Tanggamus memiliki populasi ternak sebanyak 7.003 ekor sapi, 941 ekor kerbau, 191.263 ekor kambing dan 8.110 ekor domba. "Melihat potensi  tersebut, perlu dilakukan upaya serius  guna pencegahan terhadap ternak agar PMK ini tidak sampai mewabah di Kabupaten Tanggamus," tuturnya.

Dasar hukum ditetapkan PMK ini yaitu:
Surat Edaran Menteri Pertanian RI No. 01/SE/PK.300/M/5/2022 Tanggal 10 Mei 2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.

Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045.2/1654/V.23/2022 Tanggal 11 Mei 2022 Tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Provinsi Lampung.

Surat Edaran Bupati Tanggamus No. 524.31/100078/39/2022 Tanggal 27 Mei 2022 Tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak di kabupaten Tanggamus".

Dampak langsung yang dapat terjadi akibat wabah PMK ini dapat berpengaruh langsung kepada sistem produksi ternak, sedangkan dampak tidak langsung yang dapat terjadi akibat wabah PMK yaitu bagi perekonomian masyarakat.

Dikatakan Bupati, langkah konkrit yang telah dan akan  dilaksanakan dalam upaya percepatan pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak yaitu meliputi ;

Vaksinasi Serentak PMK yang dilaksanakan tanggal 27 Juni s.d 1 Juli 2022 dengan target tahap I sebanyak 1000 dosis vaksin dan dimulai dari ternak sapi dan kerbau di wilayah kecamatan Gisting, dengan capaian vaksin sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 jumlah ternak yang sudah divaksin 800 ekor. Diharapkan ada peran aktif aparat pekon untuk dapat memberitahukan kepada warganya agar segera melaporkan hewan ternaknya kepada petugas untuk diberikan vaksin PMK.

Optimalisasi Lalu Lintas Ternak melalui satgas dan posko lalu lintas ternak guna mengantisipasi keluar masuk ternak dari daerah lain dengan ketetapan "TIDAK MENERIMA TERNAK DARI DAERAH ZONA MERAH" Lampung yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Timur, dan Metro,  juga dari luar provinsi Lampung.

"Diharapkan kepada masyarakat/peternak di Kabupaten Tanggamus untuk tidak panik terhadap penyakit PMK ini, namun harus tetap meningkatkan kewaspadaan agar Kabupaten Tanggamus menjadi wilayah yang bebas dari PMK," pungkas Bupati. (Sis)


    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment