Bupati Tanggamus Lantik Pejabat Administrator dan Fungsional

Bupati Tanggamus Lantik Pejabat Administrator dan Fungsional Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

Tanggamus (BP) : Bupati Tanggamus Dewi Handajani melantik dan mengambil sumpah jabatan untuk pejabat Administrator, dan fungsional dilingkungan Pemkab setempat.

Pejabat yang dilantik diantaranya, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, dan jabatan fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dengan total 88 orang, yang berlangsung dihalaman Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Tanggamus, Rabu (29/6/2022).

Diketahui, Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/606/43/2022 Tentang  Pemberhentian  Pemindahan Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Camat Administrator Dan Lurah diLingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6935/bupati-tanggamus-menyampaikan-lpj-pelaksanaan-apbd-ta-2021

http://bintangpost.com/read/6914/dewi-handajani-launching-layanan-mandiri-informasi-digital-pekon-margodadi

Kemudian Keputusan Bupati Nomor : 821.2/608/43/2022 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Dan Keputusan Bupati Nomor: 821.2/608/43/2022 tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Guru.

Bupati Tanggamus, Dewi Handajani pada kesempatan tersebut menyampaikan, mutasi, rotasi dan promosi ini adalah suatu hal biasa dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja serta proses pengembangan karier bagi pegawai negeri sipil. 


Oleh karena itu, dia berharap, agar para pejabat tersebut terus meningkatkan kinerja dan kompetensi. Terutama di kecamatan dan kelurahan, merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat. Dan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh bupati untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan dan kelurahan.

"Untuk itu diminta kepada camat dan lurah untuk meningkatkan koordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan lainnya. Buat target-target kinerja mingguan dan evaluasi setiap akhir minggu sebagai bahan dalam merencanakan target kinerja selanjutnya," ujarnya.

Bupati juga mengatakan, pada saat ini akan dilaksanakan pemilihan kepala pekon secara serentak, untuk itu diminta kepada seluruh camat berserta jajarannya, agar menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkakon nanti.

Selain itu, Bupati Dewi juga menyikapi kebijakan merdeka belajar dan peran kepala sekolah yang begitu penting, terutama dalam konsep otonomi sekolah karena memiliki peran sebagai seorang leader sekaligus manajer. 

Kurikulum Merdeka yang diluncurkan pada tahun 2022, menurut Bupati, merupakan bagian dari kebijakan Merdeka belajar yang diputuskan oleh Mendikbud pada akhir tahun 2019 yang menjadi kebijakan baru yang harus dilaksanakan oleh pemangku kebijakan pendidikan dari tingkat pertama hingga tingkat satuan pendidikan. 

"Tentu kepala sekolah perlu memahami poin penting dari kebijakan merdeka belajar secara utuh, karena hal tersebut akan berkaitan dengan kebijakan yang akan diambil oleh kepala sekolah sebagai seorang pemimpin dalam mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar di sekolah," tuturnya.

Bupati juga mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan SE Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara, yang memuat bahwa ada 17 kewajiban dan 14 larangan. Dan salah satunya adalah kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

"Bagi ASN yang tidak masuk 10 hari kerja berturut-turut atau 28 hari kerja secara kumulatif dalam 1 tahun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan, saya mengajak kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk mentaati ketentuan-ketentuan tersebut," pintanya.

Untuk diketahui, pejabat yang dilantik sebanyak 88 orang ini yaitu, pejabat Eselon IIIa 3 orang , Eselon IIIb 5 orang, Lurah  1 orang, Kepala Sekolah 71 orang, dan fungsional guru 8 orang. (zul)



    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment