Kajati Sumut Gelar Kunker di Kabupaten Asahan

Kajati Sumut Gelar Kunker di Kabupaten Asahan Launching Rumah Restorative Justice oleh Kajati Sumut. Foto.Mariana bintangpost.com.

Asahan (BP) : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Idianto, SH, MH Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Asahan.

Kehadiran Kajati Sumatera Utara besrrta rombongan di Kabupaten Asahan tersebut, disambut oleh Bupati Asahan H. Surya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH bersama jajaran Forkopimda, Sekdakab Asahan dan Kepala OPD, di Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (7/6/2022).

Diketahui, Kajati Sumut yang didampingi Aspidsus Anton Delianto, SH, MH, Asbin Sufari, SH, M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH, MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, bersama bupati dan rombongan, menuju Kampung Subur Kecamatan Air Joman untuk melakukan Launching Rumah Restorative Justice.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6860/ketua-tppkk-kabupaten-asahan-pantau-pelaksanaan-bian

http://bintangpost.com/read/6822/bupati-asahan-buka-rakornis-tp-pkk-kabupaten-asahan

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asahan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta rombongan di Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dalam rangka Launching Rumah Restorative Justice.

Bupati Surya juga mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung program Restorative Justice yang dilaksanakan peresmiannya oleh Kejati Sumut di Kampung Subur pada hari ini.

"Kami berharap, Rumah Restorative Justice yang ada di Kampung Subur ini dapat juga hadir ke seluruh Wilayah Kabupaten Asahan," ungkap Bupati.

Sementara itu, usai meresmikan Rumah Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH mengatakan bahwa Launching Rumah Restorative Jastice pada hari ini dimaksudkan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020).

"Selain itu, launching Rumah Restorative Justice ini juga dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat atas kasus kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tanpa melalui pengadilan akan tetapi diselesaikan dengan cara Restorative Justice," jelas Kajati.

Diketahui, usai melakukan Launching Rumah Restorative Justice, Rombongan Kejati, Bupati Asahan dan Forkopimda melanjutkan agenda acara di kantor Kajari Asahan. Yaitu Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kejaksaan Negeri Asahan tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Asahan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Bupati Asahan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH. Dan disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan Forkopimda, dan jajaran Kejaksaan Negeri Asahan. (Ina)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Nasional.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment