Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Daging Celeng Ilegal.

Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Daging Celeng Ilegal. Foto : Dji/bintangpost.com.

Bandar Lampung, (BP) : Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung musnahkan Barang bukti daging celeng ilegal sebanyak 720 Kilogram yang diamankan beberapa bulan lalu di area pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung selatan.

Pemusnahan daging celeng ilegal tersebut dilakukan di Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung Wilayah Kerja pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Selasa (24/5/22).

Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung Karman mengungkapkan, pemusnahan barang bukti daging celeng sebanyak 720 Kilogram itu asal Bengkulu dengan tujuan Depok, Jakarta. 

"Ya betul, hari ini kami melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti daging celeng sebanyak 720 Kilogram asal Bengkulu dengan tujuan Depok, Jakarta. Yang dimankan sekitar 2 bulan yang lalu oleh tim gabungan Balai Karatina Pertanian Lampung dan KSKP Pelabuhan Bakauheni, dalam hal ini kami mengucapkan terimakasih kepada petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni atas kerjasamanya selama ini untuk terus mengupayakan penggagalan penyelundupan daging celeng tanpa dokumen (Ilegal) yang melintas di Pelabuhan Bakauheni,"ungkap Karman, Selasa (24/5/22)

Karman juga mengharapkan kepada pihak-pihak baik itu perorangan maupun perusahaan yang memperdagangkan komoditas daging celeng ini semestinya memenuhi aspek kesehatan, dari sejak pemotongan ditempat asalnya baik dari Palembang , Bengkulu maupun dari Jambi dipotong dengan cara yang baik memenuhi aspek kesehatan, higenis dan dipenuhi dokumen yang dipersyaratkan.

"Setelah itu diangkut juga dengan kendaraan yang memang diperuntukan untuk mengangkut daging yaitu kendaraan yang berpendingin sehingga daging tetap segar dan tidak membusuk diperjalanan,"imbuhnya.

Baca juga : 

Karman melanjutkan, setelah semuanya sudah lengkap baik dokumen maupun tata cara penyembelihan dan pengangkutan sudah memenuhi Syarat, setelah itu untuk melakukan wajib lapor ke petugas Karantina pelabuhan Bakauheni saat hendak menyebrang untuk di uji Laboratorium terlebih dahulu guna mengetahui layak atau tidaknya daging tersebut untuk di lalu lintaskan.

"Kami juga melakukan pengawasan khusus terhadap media pengangkut daging celeng saat ini untuk pengiriman tujuan ke kebun binatang itu dengan melakukan edukasi atau koordinasikan dengan dinas terkait untuk melakukan pemotongan dengan baik kemudian kami lakukan pembinaan aspek sanitasi, persyaratan dokumen dipenuhi, lalu kita pasang segel GPS dikendaraan supaya didalam perjalanan dapat dimonitor oleh petugas," ujarnya

Pemusnahan ini disaksikan oleh Kepala kepolisian sektor kawasan Pelabuhan Bakauheni, General Manger ASDP, Polisi Militer Pelabuhan Bakauheni, serta pemilik daging ataupun penerima daging celeng .
"Saat ini kita sudah melegalkan pengiriman daging celeng tetapi harus dilengkapi dokumen-dokumen yang sudah ditentukan oleh dinas terkait. Kami tidak menginginkan penyelundupan ini terulang kembali, dengan adanya edukasi atau pembinaan dari kami maupun dari dinas terkait kami harapkan para pedagang atau para pengedar daging celeng bisa mengikuti petunjuk yang sudah ditentukan sehingga komoditas ini menjadi komoditas yang setrategis,"pungkasnya.[Dji]

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment