Lampung Selatan (BP) : Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tubagus Dana Natadipraja, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel, terkait kasus penyalahgunaan dana desa (DD).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, SH.MH menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kades Karyatunggal ini atas kasus merugikan uang negara sebesar Rp842.464.363.18.
"Tersangka langsung dimasukan ke sel prodeo. Ini berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Nomor Print – 01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tangal 23 Mei 2022 terhadap tersangka Tubagus dan selama 20 hari kedepan di Lapas Kalianda," jelasnya.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/6755/pemerintah-desa-kalisari-salurkan-blt-dana-desa-kepada-139-kpm
Dia mengungkapkan, perintah penyidikan terhadap Tubagus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print -03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 oktober 2021. Tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan desa Karyatunggal tahun anggaran 2016-2019.
"Atas perkara itu, kami memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mulai dari perangkat desa sampai pelaksana kegiatan," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamsel Hery Susanto menambahkan, dugaan perkara atas penetapan tersangka ini yaitu pekerjaan fisik serta pembangunan dari 2016-2019.
"Indikasinya Mark-Up. Jadi, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Lampung Selatan," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 2001. Tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Tubagus Dana didampingi oleh penasehat hukumnya, dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan," ungkapnya. [Jito]