Pejabat Pringsewu Tandatangani Pakta Integritas Aset

Pejabat Pringsewu Tandatangani Pakta Integritas Aset Foto : Anton/bintangpost.com.

Pringsewu, (BP) : Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, mulai bupati hingga kepala perangkat daerah menandatangani Pakta Integritas Aset. Hal ini sebagai upaya menertibkan penggunaan aset milik daerah. Prosesi penandatanganan Pakta Integritas tersebut berlangsung di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (25/04/22).

Bupati Pringsewu Sujadi berpesan kepada seluruh jajaran agar berhati-hati terkait masalah aset ini. Dikatakan, bahwa pada tahun anggaran 2021, Pemkab Pringsewu secara nasional menempati urutan ke-33 dan ke-2 di Provinsi Lampung untuk pencapaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

"Sedangkan untuk penilaian Manajemen Aset Daerah, Pringsewu menempati urutan pertama se-Provinsi Lampung dengan nilai 91,77. Terbaru, Pemkab Pringsewu juga menerima dua penghargaan sekaligus dari BPKP RI, yakni masing-masing atas prestasi dan pencapaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3, serta prestasi dan pencapaian Manajemen Resiko Indeks Level 3", ungkapnya.

Baca juga : 

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Arif Nugroho, S.E., M.P. menjelaskan penandatanganan Pakta Integritas Aset ini didasarkan Permendagri No.19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Kabupaten Pringsewu No.9 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta MCP KPK RI atas Pengelolaan Aset Daerah. 

"Setelah ditandatanganinya Pakta Integritas Aset ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti penandatanganan oleh pejabat administrator dan pejabat pengawas, pejabat fungsional dan staf yang menggunakan aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak", jelasnya.

Diungkapkan Arif, untuk aset bergerak berupa kendaraan dinas berjumlah 955 unit, terdiri dari kendaraan dinas roda dua, tiga dan empat. Data aset tidak bergerak berupa tanah berjumlah 818 bidang, terdiri dari 622 bidang bersertifikat dan 196 bidang belum bersertifikat.(Anton) 

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment