Polsek Rebang Tangkas Ringkus Residivis Curat Ranmor

Polsek Rebang Tangkas Ringkus Residivis Curat Ranmor Foto: humaspolreswaykanan.

BINTANGPOST : Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek rebang tangkas berhasil mengamankan satu pelaku berdasarkan laporan korban Risnawati (25) warga Dusun Rindu Hati Kp. Mulya Jaya Kec. Rebang Tangkas Kab. Way Kanan, pada hari minggu (20/02/18) di Polsek Rebang tangkas tentang telah terjadi pencurian biasa dan kembangkan tiga TKP (tempat kejadian perkara ) pencurian kendaraan bermotor. 

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, didampingi Kaposek Rebang Tangkas Iptu Jauhari saat ekspose kegiatan  pencurian biasa dan Pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Way Kanan, Selasa (27/2/2018), mengatakan awalnya pelaku an. Jarno pada hari selasa, tanggal  20-02-2018 pukul 07:00 WIB, berkunjung kerumah korban untuk bermain, saat korban sedang memasak di dapur, setelah korban kembali ke ruang tamu, melihat Handpone samsung J5 warna hitam putih, miliknya yang diletakan di atas meja ruang tamu sudah tidak ada, dan pada saat itu juga Risnawati tidak melihat lagi pelaku di rumahnya tersebut, mengetahui kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rebang Tangkas.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, Tim berhasil mengamankan pelaku Jarno warga  Kp. Karya Maju Kec. Rebang Tangkas Kab. Way Kanan  tanpa perlawanan dengan Barang Bukti satu unit HP android merk samsung J5 warna hitam putih, pada hari senin tanggal 20 Februari 2018,  pukul 11:00 WIB. "

"dari informasi masyarakat bahwa pelaku diamankan saat berada di Kp. Lebak Peniangan Kec. Rebang tangkas Kab. Way kanan, kemudian Tekab 308 Polsek Rebang Tangkas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek rebang tangkas guna penyidikan lebih lanjut" lanjut  Doni Wahyudi. 

Pelaku Jarno merupakan residivis, kasus curat HP tahun 2014 di wilayah hukum Polsek Rebang Tangkas, tidak ingin gegabah petugas melakukan pemeriksaan intensif  dan  hasilnya  pelaku mengakui bahwa dirinya juga pelaku utama terjadinya curat ranmor di wilayah rebang tangkas pada tahun 2018, dimana sudah ada tiga laporan polisi dari korban yang mengalami kehilangan sepeda motor.  

" yang bersangkutan juga mengaku bahwa dirinya juga pelaku utama curat dan ranmor diwilayah Rebang Tangkas,  kami sudah menerima tiga laporan dari korban" terang AKBP Doni Wahyudi lagi 

Disebutkan, kasus curat ranmor pertama terjadi pada hari sabtu, 20 Januari 2018 pukul 05:00 WIB, di Dusun Pengkolan Kp. Karya Maju Kec. Rebang Tangkas Kab. Way Kanan, saat itu korban Imron (35) bangun tidur, mengetahui sepeda motor merk honda absolute revo motor milik korban sudah tidak ada, yang terparkir dalam rumah.

Lalu , setelah tiga belas hari Jarno bersama Robi warga Kp. Sinar Napalan Kec. Buay Pemacak Kab. OKU Selatan berperan turut membantu Jarno dalam melakukan aksinya,  dengan modus yang sama pelaku Jarno mengulangi perbuatannya pada hari kamis Tanggal 1 Februari 2018, pukul 04:00 Wib, melakukan curat di Dusun Air Melintang Kp. Gunung Sari Kec. Rebang tangkas Kab. Way Kanan, mencuri sepeda motor merk yamaha vega ZR milik korban Heri Susanto (35) yang sebelumnya diparkirkan dalam garasi rumah korban.

Kemudian , kembali  beraksi  di Dusun Rantau Jaya Kp. Air Ringkih Kec. Rebang Tangkas Kab. Way Kanan, yang dilakukan pada saat korban sedang tidur, korban menyadari setelah Sudirman tetangga korban korban,  menyampaikan bahwa pintu depan rumah korban sudah terbuka, dan kemudian korban melihat sepeda motor Yamaha Vixion warna merah miliknya telah hilang yang terparkir didalam rumah. 

"Kali ini pun,   Jarno tidak sendiri, melainkan bersama Sudarpoyo alias Bandot (49) warga Kp. Air Ringkih Kec. Rebang Tangkas Kab. Way Kanan  yang berperan sebagai penunjuk arah  dan menyuruh melakukan pencurian dirumah korban an. Muis Arbi, 26 tahun " kata Kapolres 

Tersangka Robi Sugaria ditangkap di Kp. Sinar Napalan Kec. Buay Pemacak Kab. OKU Selatan Sedangkan  tersangka Sudarpoyo alias Bandot turut diamankan di Kp. Air Ringkih Kec. Rebang Tangkas Kab. Way Kanan tanpa perlawanan. 

Barang Bukti yang berhasil di sita,   1  unit handphone android merk SAMSUNG J5 warna hitam put 1 unit kendaaan bermotor merk yamaha vega ZR  Pelaku dijerat Pasal Berlapis 362  KUHP tentang pencurian biasdengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Yuncto Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana dengan  penjara maksimal 7 tahun. ( rell-aap).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Waykanan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment