Tanggamus (BP) : Bupati Tanggamus, Dewi Handajani menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.
SK CPNS untuk Formasi tahun 2021 ppemkab Tanggamus ini, berlangsung di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Islamik Center Kecamatan Kota Agung, kabupaten setempat, Kamis (14/4/2022).
Turut hadir mendampingi Bupati Tanggamus, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa, Inspektur Ernalia, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aan Derajat, Kepala OPD, serta Calon PNS Formasi Tahun 2021 Pemkab Tanggamus.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/6492/bupati-dewi-apresiasi-p3a-tanggamus
http://bintangpost.com/read/6457/bupati-tanggamus-resmikan-obyek-wisata-tangkit-mentakha
Bupati Tanggamus dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima SK pengangkatan tersebut sebagai seorang CPNS. Hal tersebut, kata Bupati, adalah buah hasil dari doa, kerja keras, serta kemampuan dan kompetensi saudara, sehingga lulus dalam tes CPNS yang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan.
"Saudara-saudara yang menerima SK CPNS pada hari ini patut bersyukur kepada Allah SWT, atas rezeki dan kepercayaan yang diberikan. Saya berharap, saudara-saudara siap untuk menjalankan kewajibannya sebagai pelayan publik," ujar Bupati.
Bupati Dewi juga menekankan kepada seluruh CPNS dilingkungan Pemkab Tanggamus yang baru diangkat, untuk bekerja sesuai dengan Tupoksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saudara-saudara harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Serta, lanjut Bupati, menjaga disiplin sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, menjauhi narkoba, menjauhi korupsi, dan menerapkan sistem pemerintahan 4.0, yang artinya pemerintahan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini.
Selain itu, saat ini ASN memiliki core values yang baru, yaitu 'BERAKHLAK' yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Core values ini adalah inti dari undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
"Harapannya, para CPNS ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mempercepat capaian 55 AKSI yang sudah menjadi program pemerintah Kabupaten Tanggamu. Dan kita sebagai pelayanan publik, maka berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, siap menjadi abdi negara abdi masyarakat yang mendarma baktikan diri untuk bangsa dan negara, sesuai apa yang menjadi Employer Brunding ASN yaitu Bangga Melayani Bangsa dan harus siap ditugaskan ditempatkan dimana saja dan apa yang sudah ditugaskan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat menambahkan, kegiatan pengadaan CPNS di lingkungan Pemkab Tanggamus formasi tahun 2021 ini dilandasi dengan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 766 tahun 2021 tanggal 29 April 2021. Dan petikan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: 813/409/43/2022 ini tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tanggamus.
Antara lain, menetapkan bahwa alokasi formasi CPNS untuk pemerintah Kabupaten Tanggamus berjumlah 110 formasi dengan rincian Tenaga Kesehatan 98 formasi, Tenaga Teknis 13 Formasi.
Dan dari jumlah alokasi formasi yang tersedia tersebut, lanjut Aan, yang dapat terisi sebanyak 91 formasi, yang terdiri dari 12 tenaga teknis dan 79 tenaga kesehatan dengan rincian. Analisis Hukum 1, Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa 1, Pamong Belajar 3, Analisis Jabatan 1, pengelola barang milik negara 2, mengelola dokumen perizinan 1.
Kemudian, pengelola sistem informasi manajemen 1, pranata komputer 2, dokter 2 dokter gigi 2, apoteker 17, bidan 7, perawat 20, asisten apoteker 8, nutrisionis 13, fisioterapis 1, sanitarian 9, terapis Gigi dan mulut 1.
"Proses pengangkatan CPNS dilakukan kepada pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Serta telah diberikan nomor induk pegawai negeri sipil dari Badan kepegawaian Negara," terangnya. [red/rls]