Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2021

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2021 Foto : Anton/bintangpost.com.

Pringsewu, (BP) : Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu 2021 melalui rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (31/03/ 2022). 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Fauzi beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda.

Dalam penyampaiannya, Bupati Pringsewu mengatakan bahwa berdasarkan PP No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, tidak dikenal lagi istilah Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah sebagaimana sebelumnya. 

Untuk LKPD 2021, kata bupati, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu 2021 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu 2017-2022.

Baca juga : 

Menurut Bupati Pringsewu, berdasarkan indikator yang dipergunakan secara nasional, secara makro Visi Pringsewu Bersahaja (Berdaya Saing, Harmonis dan Sejahtera) telah mampu memenuhi target. Hal ini dapat dilihat melalui beberapa indikator makro, diantaranya aspek Berdaya Saing, yang dapat dilihat melalui indikator Indeks Daya Saing Daerah, aspek Harmonis yang dapat dilihat melalui indikator Indeks Relasi Antarmanusia, dan aspek Sejahtera yang dapat dilihat melalui indikator Indeks Pembangunan Manusia.

"Dari ketiga indikator tersebut,  Indeks Daya Saing Daerah Pringsewu 2021 sebesar 3,068 atau kategori tinggi, Indeks Relasi Antarmanusia 2021, angka sementara sebesar 81,35 atau kategori tinggi. Selanjutnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pringsewu 2021 sebesar 70,45 dan menjadi yang tertinggi untuk kabupaten se-Provinsi Lampung", bebernya.

Selain penyampaian LKPJ, Rapat Paripurna DPRD Pringsewu juga mensahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu, yaitu  Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu ke Dalam Modal Saham Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon.(Anton)


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment