Polsek Penengahan Tangkap Tersangka Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan.

Polsek Penengahan Tangkap Tersangka Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan. Foto : Adji/bintangpost.com.

Penengahan, (BP) : Jajaran Polsek Penengahan berhasil menangkap  SA (27) warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 01.00 wib dirumahnya.

Tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana Curas terhadap korban Faisal Yusuf (20) warga desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Lamsel yang terjadi pada hari Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 02.00 wib dipinggir jalan lintas Sumatera, Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lamsel.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, SH.,MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SH.,S.ik.,M.Si membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 1 orang tersangka SA (27) Warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 01.00 wib dirumahnya.

Tersangka diamankan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana Curas dari korban Faisal Yusuf (20) warga desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Lamsel yang terjadi pada hari Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 02.00 wib dipinggir jalan lintas Sumatera Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lamsel.

"Berdasarkan laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari para saksi untuk melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamanya didesa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, saat diintrograsi petugas dari Unit reskrim Polsek Penengahan pelaku saat menjalankan aksinya mengaku bersama AG".Tutur Kapolsek Penengahan IPTU Gobel, kamis (17/2/22)
Baca juga :


Kapolsek melanjutkan, kejadian aksi curas yang dilakukan oleh tersangka bermula pada hari Rabu (26/1/2022) sekira jam 02.00 Wib di Pinggir jalan lintas sumatera tepatnya di Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.  

"Mula-mula tersangka bersama 1 orang rekanya menghentikan korban M Faisal bin Yusuf (20) yang saat itu sedang berboncengan dengan rekannya Haikal mengendari sepeda motor saat melintas didesa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lamsel, dihentikan oleh pelaku dan menanyakan mau kemana, korban menjawab hendak pulang ke desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Lamsel. Salah satu pelaku mencabut kontak sepeda motor korban, sedang pelaku yang lain menodongkan senjata tajam dan meminta HP (Handphone) type Redmi Note 7 warna Biru milik korban selanjutnya kedua pelaku pergi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.400.000 (Satu Juta, empat ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjut".Lanjut Kapolsek.

Saat ini pelaku yang akan dikenakan pasal 365 KUHP bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah kotak Handpone Redmi Note 7 milik korban, 1 (satu) unit Hp dari tersangka, sebilah senjata tajam (Sajam) pisau berikut sarung warna hitam dari Tersangka sudah diamankan di Polsek Penengaham guna penyidikan lebih lanjut.

Dari catatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SA (27) diantaranya yakni telah melakukan tindak pidana curas didesa Sukabaru dan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Bakauheni dan merupakan Residivis curas jalinsum desa Sukabaru dengan korban meninggal dunia serta Residivis penganiayaan hingga mengalami luka berat.

Sedangkan pelaku lainnya AG (dalam pengejaran) merupakan residivis Curas  dijalinpatim Desa Ruguk hingga korban meninggal dunia serta Residivis Curanmor.[Dji]

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment