Tanggamus (BP) : Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung menangkap seorang remaja berinisial YH (18) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung Tanggamus yang sedang tidur dikediamannya.
YH ditangkap setelah ditetapkan menjadi tersangka, atas tuduhan pencurian handphone milik M. Iksal Adi Anggara (16) warga kelurahan setempat.
(Barang bukti handphone)
Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto menerangkan, penangkapan YH ini usai dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, atas laporan korban yang kehilangan handphone merek Oppo A16 warna hitam kristal pada tanggal 2 Februari 2022 lalu.
"Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Kota Agung melakukan rangkaian penyelidikan dan mengetahui pelakunya. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di kediamannya, yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kota Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar AKP Sugeng, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (6/2/2022).
Baca Juga :
Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian ini terjadi pada 2 Februari 2022 lalu, bermula saat korban bersama dua temannya bermain game di rumah korban. Kemudian sekira pukul 2.00 WIB, korban dan temannya masuk kamar untuk tidur, dan handphonenya diletakkan di bawah bantal.
"Namun saat bangun sekitar pukul 6.00 WIB, korban tidak lagi menemukan ponsel miliknya. Dan setelah itu korban melapor ke Polsek Kota Agung atas kejadian ini," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek menuturkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta. Dan dari penangkapan pelaku ini, turut diamankan ponsel milik korban yakni handphone merek Oppo A16 warna hitam kristal.
"Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kota Agung. Dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. [zul]