Pringsewu, (BP) : Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah sebagai Perubahan Kedua atas Perda No.10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon.
Bupati Pringsewu Sujadi saat menyampaikan Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (14/02/2022) mengatakan hal-hal yang mendasari pengajuan Perubahan Peraturan Daerah tersebut adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu tahun 2022 yang akan diikuti sebanyak 19 pekon secara e-voting.
Hal tersebut dalam rangka mewujudkan suatu tata kelola pelaksanaan Pemilihan Kapekon yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Menurut bupati, Pemilihan Kapekon e-voting menjadi pilihan karena kelebihan-kelebihan dari sistem tersebut, diantaranya dapat mengeliminasi permasalahan KTP ganda, daftar pemilih tetap, serta surat suara rusak atau tidak sah. Kemudian, masalah efektifitas dan efisiensi waktu dapat dicapai, terutama pada tahapan pemungutan suara dan hasil suara dapat diketahui langsung setelah pemungutan suara berakhir.
Baca juga :
Selain itu, keamanan yang terjaga dan terdapat proses yang menghasilkan jejak audit elektronik. Sistem e-voting juga lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas, pembiayaan Pemilihan Kapekon dengan e-voting dalam jangka panjang juga lebih efisien karena alat-alatnya dapat menjadi aset daerah dan dapat digunakan kembali dalam pemilihan berikutnya, selain dapat mencegah kerumunan pada proses pemungutan suara dan penghitungan suara karena waktu yang dibutuhkan lebih cepat dibandingkan sistem manual.
Oleh karena itu, lanjut Bupati Pringsewu, terkait perubahan mekanisme dengan e-voting, dibutuhkan regulasi yang nantinya akan menjadi payung hukum pelaksanaannya, karena Perda No.10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2019 belum mengatur pelaksanaan Pemilihan Kapekon secara e-voting.
Bupati Pringsewu juga berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu guna memberikan kepastian sekaligus menjadi payung hukum Pemilihan Kapekon Serentak secara e-voting. (Anton)