Lampungselatan (BP) : Jajaran Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap dan mengamankan Rustam Efendi (39) warga Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan kabupaten setempat, Jumat (4/2/2021) sekitar pukul 15.00 Wib.
Rustam Efendi (39) ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Sahrul (45) yang merupakan kakak kandungnya sendiri, pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 14.00 Wib di jalan desa setempat.
Seperti yang diungkapkan Kapolsek Penengahan, AKP Setyo Budi Howo, bahwa pihaknya telah mengamankan RE (39) pada hari Jumat (4/2/2022) di area jalan lama Desa Ruang Tengah.
"Tersangka kami amankan, karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Sahrul (45) kakak kandung pelaku akibat adanya kesalahpahaman," ujar AKP Setyo Budi Howo, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga :
Dia menceritakan, saat ditangkap, kepada petugas tersangka mengaku bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wib lalu. Dimana pelaku meminjam sepeda motor korban untuk dipakai bekerja di Pelabuhan Bakauheni sebagai pengurus penyeberangan di area Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lamsel.
Dan pada malam harinya, lanjut Kapolsek, sekitar pukul 18.30 Wib korban menemui istri pelaku dengan marah-marah dan meminta sepeda motornya segera dikembalikan.
"Si korban ini sempat menitip salam untuk tersangka melalui istrinya, 'sampaikan sama Rus, kalau pulang saya bacok dia'. Dan saat pelaku pulang dari bekerja, pesan dari korban (Sahrul) ini disampaikan kepada pelaku (Rustam)," terangnya.
Kemudian, Kapolsek melanjutkan, pada hari Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 10.00 Wib pelaku pergi ke gubuk dipinggir sawah, dengan tujuan untuk membicarakan kesalah pahaman tersebut dengan korban. Dan sekitar pukul 14.30 Wib, pelaku melihat korban melintas dijalan mengendarai sepeda motor didekat pelaku yang sedang nongkrong. Dengan cepat pelaku lari dan menghadang korban, sehingga korban terjatuh dari motornya.
Karena melihat pelaku membawa senjata tajam jenis pisau, korban berlari dan pelaku berhasil mengejar. Lalu menusukkan pisau yang dipegangnya dan mengenai punggung hingga tembus kelambung, yang mengakibatkan korban meninggal ditempat kejadian.
"Korban sudah berlari, saat melihat pelaku membawa sajam. Namun bisa mengejar dan menusukan pisaunya kepunggungnya hingga tembus kelambung, akhirnya korban tewas ditempat," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut beberapa saksi langsung menghubungi pihak Polsek Penengahan dan langsung ditindak lanjuti. Dan saat tiba dilokasi, petugas menemukan korban sudah tergeletak dipinggir jalan, dan pelaku masih berada didekan korban dengan pisau yang masih ditanganya.
"Saat itu juga polisi meminta melemparkan pisaunya dan langsung meringkus pelaku untuk dibawa ke Mapolsek, sedangkan korban dievakuasi ke RS Bob Bazar Kalianda," tuturnya.
Saat ini pelaku susah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut, bersama barang buktinya sebilah pisau milik pelaku. Serta satu unit sepeda motor honda Beat milik korban dan pakaian korban. Dan atas pelaku, akan dijerat dengan pasal 338 jo pasal 340 KUHP, tutupnya. [Dji]