Status Kepemilikan Embung Pekon Fajar Agung Tuai Masalah

Status Kepemilikan Embung Pekon Fajar Agung Tuai Masalah Cekdam (Embung) Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu yang bermasalah.

BINTANGPOST : Sengketa status kepemilikan Cekdam (embung) yang berada di Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu masih menuai persoalan. Pasalnya, Kepala Pekon setempat bersikukuh jika cekdam tersebut merupakan aset desa, sementara ahli waris mengaku pemilik sah dan memiliki bukti-bukti yang kuat.

Menurut salah satu ahli waris Tion (53), lokasi tersebut merupakan milik kakeknya Mbah Joyo Tirto yang saat itu masih berbentuk sawah. Namun Tahun 1980, dari Kementerian Badan Proyek Perencanaan dan Pembinaan Reboisasi Dan Penghijauan Daerah Aliran Sungai  (BP3RPDAS) Way Seikampung melakukan survei dan tahun 1982 BP3RPDAS membangun penahan air. 

"Saat itu berubah menjadi embung, namun ada surat perjanjian jika embung tidak dipergunakan lagi maka lahan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya," ujar Tion, Minggu (18/2/2018).

Kemudian tahun 1998, lanjutnya, embung tersebut mengalami cedemin (tertutup tanah) karena tidak dipakai lagi, sehingga Tion mengelolanya menjadi kolam ikan. 

"Sesuai surat perjanjian, jika tidak digunakan maka akan kembali ke pemilik (ahli waris). Tapi lucunya, kepala pekon ngotot jika embung itu aset desa," katanya.

Dia juga mengatakan, atas persoalan ini, Inspektorat dan bagian Aset BPKAD Pringsewu turun ke lokasi, dan menyatakan embung itu bukanlah aset milik desa atau aset Pemkab Pringsewu. 

Bahkan, Pemkab Pringsewu sempat melempar persoalan ini ke Gubernur Lampung dan Dinas Kehutanan Lampung. 

"Kami sudah menerima surat dari Gubernur tanggal 20 November 2017 dengan No 522/1989/V/23./2016, yang menerangkan status kepemilikan lahan masih sah dimiliki ahli waris. Dan sebelumnya, surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Nomor S/605/BPDASHL.WSS-2/2017 tertanggal  7 November isinya sama, bahwa lahan tersebut dimiliki ahli waris, bukan aset kementerian kehutanan," terangnya.

Selain itu, Tion selaku ahli waris menunjukkan bukti kwitansi pajak PBB tahun 2017, yang dibayar mereka sebagai ahli waris. 

"PBB-nya kami yang bayar, kok bisa tanah aset desa, kalau masih ngotot akan kami bawa persoalan ini ke ranah hukum," pungkasnya. (Gus/Cikhan)


Admin

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment