BINTANGPOST : Tim gabungan dari jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, mengamankan dua orang tersangka yang membawa sabu-sabu sebanyak 5 kilogram (Kg).
Kedua orang tersangka tersebut adalah M. Yusuf (38) warga Dusun Ngenu Desa Kelinterejo, dan Heri Siswanto (45) Dusun Kedung Maling Desa Kedung Maling Kacamatan Sooko Kabupaten Mojokerto provinsi Jawa Timur.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap dibawah Flyover pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lampung, Sabtu (17/2/2018) kemarin.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam lima bungkus plastik warna hijau, disimpan didalam bagasi belakang bagian bawah kendaraan mobil Toyota Calya dengan Nomor Polisi S 1282 QI yang sudah di modifikasi atau dilas," ujarnya.
Kedua tersangka ini, lanjutnya, memang sudah dicurigai sejak dari Medan Sumatera Utara, yang hendak membawa barang haram tersebut untuk dibawa dan diserahkan kepada pemiliknya yang bernama Topan warga Surabaya Jawa Timur.
"Kedua tersangka dan barang bukti sabu-sabu tersebut, sudah dibawa langsung ke BNN pusat di Jakarta, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya, Minggu (18/2/2018). (Dji)