Langkah-Langkah PLN Jelang Implementasi Regulasi Nilai Ekonomi Karbon.

Langkah-Langkah PLN Jelang Implementasi Regulasi Nilai Ekonomi Karbon. Foto : Ist/humaspln.

"PLN telah melakukan uji coba perdagangan karbon nasional melalui dua skema, yaitu perdagangan kuota emisi dan pengimbangan emisi."
 
Jakarta,  (BP) : PT PLN (Persero) siap memberikan kontribusi dan telah memantapkan langkah-langkah strategis terkait rencana implementasi regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) pada 1 April 2022. Terlebih PLN telah berkomitmen untuk mencapai _net zero emissions_ (NZE) pada 2060 yang sejalan dengan agenda nasional.

Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Yusuf Didi Setiarto menyebutkan salah satu inisiatif dekarbonisasi oleh PLN adalah pemanfaatan instrumen NEK yakni perdagangan karbon _(carbon pricing)._

"Penyelenggaraan implementasi NEK merupakan salah satu pilar strategis untuk memenuhi target penurunan emisi nasional dan aspirasi NZE 2060," katanya saat memberikan sambutan pembuka acara _Health, Safety, Security, and Environment_ (HSSE) Talk Seri Pertama di 2022 ini, Rabu (19/1/2022).
 
HSSE Talk kali ini mengangkat tema _'Operationalization of Carbon Pricing towards Net Zero Emissions by 2060'._ HSSE Talk Seri Pertama 2022 diharapkan dapat berkontribusi dalam menjawab tantangan-tantangan dalam implementasi NEK, serta meningkatkan pemahaman terkait regulasi dan tata kelola.
 
Didi mengakui, masih ada beberapa tantangan dalam implementasi regulasi NEK yang saat ini dihadapi oleh PLN. Beberapa di antaranya terkait kapasitas sumber daya manusia yang masih perlu dikembangkan; sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi _(Measurement, Reporting, Verification/MRV)_ yang belum beroperasi secara penuh; serta perencanaan implementasi nilai ekonomi karbon yang masih belum optimal.
 
"Oleh karena itu, ketentuan mengenai mekanisme implementasi _cap, trade and tax_ dibutuhkan sebagai rujukan bagi PLN untuk melakukan perencanaan dan strategi yang matang sebagai persiapan implementasi NEK di Indonesia," ujar Didi.
 
Sejak 2005, PLN telah berpartisipasi dalam perdagangan karbon internasional. Beberapa pembangkit energi terbarukan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong dan PLTP Kamojang telah mengadopsi _Clean Development Mechanism_ (CDM) yang merupakan salah satu mekanisme perdagangan karbon pada Protokol Kyoto.
 
"Selain CDM, PLN juga telah mengadopsi mekanisme _Verified Carbon Standard_ (VCS) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, PLTA Renun, dan PLTA Sipansihaporas," imbuh Didi.
 
Instrumen NEK lainnya yang berhasil diimplementasikan PLN ialah uji coba perdagangan karbon nasional di PLTU Tanjung Jati B dan 25 PLTU lainnya. Langkah itu diganjar Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi Tahun 2021 Kategori C: Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Pembangkit Listrik. 

Didi menjelaskan, PLN telah melakukan uji coba perdagangan karbon nasional melalui dua skema, yaitu perdagangan kuota emisi dan pengimbangan emisi. Perdagangan emisi terjadi antara pembangkit yang melebihi emisi dengan pembangkit yang memiliki alokasi emisi yang tidak terpakai.
 
"Adapun pengimbangan emisi dilakukan oleh PLTU dengan membeli kredit karbon atau sertifikat penurunan emisi yang dihasilkan oleh suatu aksi mitigasi perubahan iklim," ucapnya.

Hingga saat ini, PLN telah memperoleh sertifikat penurunan emisi (kredit karbon) sejumlah 7,9 juta ton CO2e dan memasarkan kredit karbon tersebut pada pasar karbon internasional maupun nasional.
 
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi menegaskan komitmen Indonesia untuk mencapai NZE pada 2060 atau lebih cepat salah satunya dengan mendorong sektor energi melalui transisi energi nasional. Implementasinya berupa penghapusan secara bertahap dari operasionalisasi PLTU batu bara dan subsidi dengan pengembangan energi secara besar-besaran dari energi baru terbarukan (EBT).
 
KLHK telah membahas dan mendapatkan masukan dari kementerian dan lembaga terkait dan pemangku kepentingan untuk melengkapi dan menyempurnakan konsep peraturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan NEK. Selain itu, KLHK juga mengembangkan berbagai macam modalitas dan sistem pendukung untuk memastikan penyelenggaraan NEK dapat berlangsung dengan tepat, efektif dan efisien.
 
"Sistem pendukung tersebut di antaranya strategi dan peta jalan mitigasi, dan peta jalan adaptasi perubahan iklim, sistem inventori Gas Rumah Kaca (GRK), Sistem Registri Nasional  (SRN), sistem informasi data indeks kerentanan, program kampung iklim, dan program maupun sistem pendukung lainnya," papar Laksmi.
 
Tentunya, program dan sistem pendukung ini akan terus dikembangkan dan akan terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan serta strategi ke depan. Oleh karena itu, KLHK membutuhkan banyak dukungan agar seluruh upaya ini bisa mencapai kondisi yang diharapkan.

"Terutama untuk bisa menurunkan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan ketahanan iklim sebagaimana telah ditargetkan, serta untuk mendukung pencapaian kondisi NZE pada 2060 atau lebih cepat, maka diperlukan kerja keras, kerja cerdas dan kerja sama seluruh pihak," ujarnya.(*) 




Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Nasional.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment