PESAWARAN-BINTANGPOST : "Setiap perangkat desa atau masyarakat, mempunyai peran serta dalam kegiatan jurnalistik, sesuai dengan yang diatur dalam UU Pers No.40 tahun 1999 pasal 17. Dengan artian, masyarakat atau narasumber wajib mempertanyakan legalitas wartawan tersebut."
Hal itu dikatakan Triadi Pramono, selaku owner media online bintangpost.com dan SKM. Bintang Saburai, dalam memberikan materi Pelatihan Dasar Jurnalistik Perangkat Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, yang digelar di Balai desa setempat, Jumat (24/12/2021).
Dalam Pasal 17, lanjut dia, berbunyi bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Kegiatan yang dimaksud tersebut tertuang dalam ayat (1) berupa : memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
"Selain itu juga bisa menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers, dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional," ungkapnya.
Baca Juga :
Sementara dalam penyajian berita, Triadi mengungkapkan, dalam setiap pembuatan berita, setiap pewarta maupun masyarakat dalam memberikan informasi atau penyajian berita, harus mempunyai dasar atau unsur 5W 1H, yaitu Who, What, When, Where, Why, dan How. Sedangkan di dunia jurnalistik, kita harus memiliki kompetensi dengan dasar Knowladge, Skill, Awearnes, dan Attitude (KSAA).
"Dalam dunia jurnalistik, kompetensi harus dimiliki oleh setiap pewarta atau penyaji berita atau pemberi informasi. Karena kompetensi ini merupakan salah satu syarat penting, sebagai keahlian atau ketrampilan dalam profesi jurnalis atau dunia jurnalistik, yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," terangnya.
Selain itu, wartawan senior pensiunan RRI Bandar Lampung ini juga menerangkan, saat ini masyarakat harus juga ikut serta dalam dunia jurnalis. Karena di era 4.0 seperti sekarang ini, masyarakat sudah mengenal gedget sebagai kebutuhan sehari-hari dalam hidup.
"Dengan pengetahuan dasar dalam dunia jurnalis, tentunya masyarakat sudah bisa menyaring berita yang baik dan benar, yang di share melalui medsos. Sebagai langkah upaya untuk menangkal berita-berita hoax kedepannya. Sehingga masyarakat lainnya memperoleh berita sesuai dengan fakta yang terjadi," jelasnya.
Dia berharap, pemahaman masyarakat dalam dunia jurnalis bisa sebagai langkah untuk mengantisipasi terhadap wartawan abal-abal, atau oknum wartawan yang hanya ingin mencari-cari kesalahan, tanpa memenuhi unsur-unsur dasar sebagai seorang jurnalis. Dengan niatan untuk menakut-nakuti, untuk mencari keuntungan pribadi.
Pun begitu bagi para masyarakat dan aparatur desa yang menjadi narasumber. Jika memang tidak salah, tidak pernah akan takut menghadapi para wartawan yang ingin mencari informasi, baik tentang pembangunan maupun kegiatan yang dilakukan di desa. Karena dengan pelatihan dasar jurnalistik ini, bisa lebih memahami profesi jurnalistik sebagai seorang penyaji berita, tuturnya.
Diketahui, dalam pelatihan tersebut, selain pemberian materi dasar-dasar jurnalistik. Para peserta juga diberi pelatihan pembuatan dan penulisan berita, dengan didampingi awak media dari PWI Pesawaran. [Doy]