Menang Gugatan. PT.ABL dan Ahli Waris Yat Darozi Diminta Kembalikan Tanah Hindarto Tanando

Menang Gugatan. PT.ABL dan Ahli Waris Yat Darozi Diminta Kembalikan Tanah Hindarto Tanando Falentinus Andi, Kuasa Hukum Hindarto Tanando (Penggugat).

LAMPUNGSELATAN-BINTANGPOST : PT. Atlantic Batu Lungguh (ABL) diminta segera untuk membongkar jalan yang dibangun di atas tanah milik Hindarto Tanando di Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Dan juga memindahkan gapura perumahan milik perusahaan tersebut, dan mengembalikan tanah sengekta seperti semula. 

Hal tersebut diketahui, setelah adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Kalianda, yang memenangkan gugatan Hindarto Tanando, Selasa 21 Desember 2021. 

"Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya," kata Kuasa Hukum penggugat, Falentinus Andi dari kantor hukum Yohanes Anggoro & Partners dalam rilisnya, Selasa (21/12/2021).

Baca juga :

http://bintangpost.com/read/5588/gula-walini-ptpn-vii-hadir-di-pasar-murah-hut-lamsel

http://bintangpost.com/read/5279/gmbi-unjukrasa-di-pemkab-lampung-selatan-nanang-jaga-kondusifitas-daerah

Menurut Falentinus, pertimbangan hakim sudah bena. Karena secara fakta hukum, Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut. Sedangkan para tergugat tidak dapat membantah dalil penggugat baik dalam jawabannya, bukti surat dan juga saksi yang dihadirkan. 

"Sehingga perumahan Dadi 4 '99' (PT. Atlantic Batu Lungguh) dan ahli waris Yat Darozi dinyatakan kalah di pengadilan," terang dia. 

Falentinus juga menjelaskan, dalam sidang Perkara Perdata nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Kla, majelis hakim yang dipimpin oleh Ajie Prawira sebagai hakim Ketua, mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah tanah milik Penggugat.

Tergugat I yaitu PT Atlantic Batu Lungguh juga di hukum untuk membongkar jalan yang dibangun di atas tanah milik Penggugat. Serta memindahkan gapura perumahan miliknya, serta dihukum untuk mengembalikan tanah sengketa seperti semula kepada penggugat. 

Sedangkan terhadap tergugat II sampai tergugat VI (Ahli Waris Yat Darozi), lanjut dia, juga dihukum untuk membongkar pagar dan mencabut plang yang dipasang di atas tanah milik penggugat. Dan secara sukarela tanpa syarat menyerahkankan tanah tersebut juga kepada penggugat.

Selain itu, kuasa hukum penggugat ini juga menduga bahwa kasus ini sudah ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan kelompok tertentu, dengan memanfaatkan pihak ahli waris Yad Darozi. 

"Selama ini ahli waris Yad Darozi maupun orang tuanya tidak pernah menguasai tanah tersebut. Dan secara administrasi maupun fisik, klien kami yang menguasai. Diduga, ada kelompok tertentu yang menggiring opini bahwa perkara ini adalah sengketa batas desa, padahal bukan dan itu tidak benar," ucapnya.

Perkara ini adalah perkara kepemilikan hak atas tanah. Jika mengacu pada peta desa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, jelas bahwa tanah itu masuk di Desa Gedung Agung, bukan di Desa Margodadi. Bahkan kalau kita lihat peta Desa Gedung Agung, Perumahan Dadi 4 “99” milik Tergugat I juga masuk desa Gedung Agung, tuturnya. [rls]



Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment