PRINGSEWU-BINTANGPOST : Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi membagikan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Penyerahan sebanyak 481 sertipikat tanah tersebut, digelar di balai pekon setempat, Senin (20/12/2021).
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/5716/perdana-village-serahkan-psu-kepada-pemkab-pringsewu
http://bintangpost.com/read/5714/bupati-pringsewu-resmikan-wisata-teluk-kenyo
Diketahui, sertifikat tanah yang dibagikan tersebut berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral tahun 2021, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wabup Pringsewu yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Purhadi, Kepala Bapenda Waskito JS, Kapekon Margakaya Abidin serta Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan setempat mengatakan. PTSL ini merupakan program unggulan Presiden Jokowi guna memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Fauzi mengatakan, sertifikat ini adalah bukti kuat kepemilikan tanah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban bagi pemilik tanah.
Untuk itu, Wabup menambahkan, salah satu tujuan Presiden Jokowi mengadakan program ini adalah agar masyarakat bisa berusaha seluas-luasnya dengan sertifikat yang dimiliki.
"Terima kasih kepada Kepala Pekon dan Pokmas yang sudah menyukseskan program ini. Sebab, tanpanya Pemkab Pringsewu dan BPN tak mungkin dapat bekerja sendiri," ungkap Wabup Fauzi. [anton]