JAKARTA-BINTANGPOST : Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil mengamankan MJBS warga Haji Inan II RT 02 / RW 05, Kecamatan. Sukmajaya, Kota Depok - Jawa Barat yang merupakan Buronan dari Kejati Sumatera Selatan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu 3 November 2021 menyampaikan, MJS bin SH ditangkap pada hari Rabu 03 November 2021 pukul 12.30 Wib di Jalan Tegar Beriman Nomor B4-Cibinong berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1005/l.6.14/FD.1/06/2020 tanggal 4 Juni 2020.
"MJBS bin SH merupakan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017-2018 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 573.393.785 (lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah), melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."tuturnya.
Dikatakan, tersangka MJBS bin SH diamankan di Jalan Tegar Beriman Nomor B4-Cibinong Bogor karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Saat ini, Tersangka MJBS bin SH dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan pada Kamis 04 November 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan."ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(*)