Panwaslu Tubaba Layangkan Surat Pencegahan Pelanggaran Pemilu Ke Parpol

Panwaslu Tubaba Layangkan Surat Pencegahan Pelanggaran Pemilu Ke Parpol Foto. Net.

BINTANGPOST : Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) layangkan surat edaran pencegahan pelanggaran ke 15 partai politik (Parpol) yang ada di kabupaten setempat. Hal tersebut dijelaskan Midiyan ketua Panwaslu kabupaten setempat kepada bintangpost.com, Senin(5/2).

"Surat pemberitahuan ini sesuai dengan pasal 101 huruf undang-undang nomer 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Serta ketentuan pasal 6 ayat 3 huruf a angka 6, tentang peraturan Banwaslu nomer 11 tahun 2014, sehubung dengan akan di laksanakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur provinsi Lampung tahun 2018 mendatang," jelasnya.

Selain itu, katanya, partai politik atau gabungan partai politik dapat melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan  lainnya, sesuai dengan ketentuan pasal 41 peraturan KPU nomer 4 tahun 2014 aquo, untuk pasangan calon dan atau tim kampanye dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf e, terangnya.

Dan juga, tambahnya, selain ketentuan diatas tadi, kita juga akan menyampaikan terkait peraturan pemilu dan pilkada nanti tentang kampanye, sesuai dengan undang-undang nomer 10 tahun 2016 aquo jo, pasal 73, dan undang-undang nomer 7 tahun 2017 aquo Pasal 280 ayat 1 huruf j. Serta peraturan KPU nomer 4 tahun 2017 aquo jo, pasal 71 ayat 1.

"Hal ini perlu kami sampaikan juga, sesuai dengan amanah undang-undang dan peraturan, demi terbinanya kepatuhan peserta dan tim sukses pasangan calon terhadap larangan kampanye," ungkapnya. (Heri)

Admin

Reporter bintangsaburai.com region Tulang Bawang Barat.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment