Pakai Plat Nomor "PT ASDP" Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Dirazia

Pakai Plat Nomor  Foto: Dji/bintangpost.

BINTANGPOST :Puluhan kendaraan roda 2 yang digunakan oleh pengurus jasa penyebrangan maupun pekerja kantin yang ada di dalam pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Menyikapi hal itu, Satlantas  Polres Lampung Selatan melakukan razia TNKB dan menindak para  pemilik kendaraan, karena menyalahi Undang-undang 22 Tahun 2009.

"Kita melaksanakan kegiatan represif untuk tindakan hukum, dimana selama kurun waktu 1 bulan yang lalu kita melakukan tindakan-tindakan represif maupun preventif, tentang perihal TNKB" kata Kasat AKP Rafli Yusuf Nugraha di pintu keluar Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Sabtu (3/2/2018).

Mengingat adanya kendaraan yang menggunakan TNKB pelabuhan, lanjut  AKP Rafly,   yang tidak bisa digunakan  di Jalan Raya dan yang pasti sudah menyalahi aturan hukum  , oleh karena itu pihaknya melakukan tindakan berupa tilang untuk tidak diulang kembali . Dalam waktu 30 menit sudah estimasi sekitar 25 kendaraan roda dua yang tidak sesuai spektek maupun TNKB. .

Lebih lanjut Rafli mengatakan, di mana kendaraan tersebut melanggar pasal 280 UU 22 Tahun 2009, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor diJalan Raya yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Apabila nanti ditemukan lagi, tidak sesuai juga platnya, dan tidak bisa menunjukkan keabsahan di mata hukum, sampai kapanpun kendaraan operasional kurun waktu yang kami berikan, dengan limit 1 bulan ini, dan kita bisa menyampaikan kepada warga sekitar Bakauheni, untuk tetap menggunakan TNKB yang sudah diberikan oleh Polri. Saat di pelabuhan, kita ada peraturan tersendiri, kita bisa laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Rafly lagi. 

Dalam pengesahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada saat itu sudah jelas dijelaskan bahwa memakai plat kendaraan tersebut hanya dapat digunakan didalam pelabuhan saja tidak untuk dijalan raya . 

Seharusnya letak pemasangan plat nomor kendaraan operasional pelabuhan tidak menutupi atau menimpa plat aslinya . Letak pemasangan bisa dipasang dibawah plat nomor kendaraan aslinya atau diatasnya.(Dji-aap).

Admin

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment