TANGGAMUS-BINTANGPOST : Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus menyerahkan berkas perkara kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Jalan Lintas Barat Pekon Sedayu Kecamatan Semaka KM 123-124 Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan setempat.
Berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka Hadi Kasmanto (48) warga Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, dan saksi-saksi.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra mengungkapkan, guna memberikan kepastian hukum, sesuai dengan laporan polisi tanggal 03 Juli 2021 dalam dugaan tersangka melanggar pasal 310 ayat (4) UULAJ, maka tersangka dilimpahkan kepada JPU.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh unit laka Satlantas dilaksanakan siang tadi pukul 13.00 Wib," ungkap AKP Jonnifer Yolandra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (7/9/2021).
Pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, tentang penyidik yang menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, jelasnya.
Baca Juga :
Kasat Lantas menceritakan, kecelakaan itu terjadi pada Sabtu 03 Juli 2021 sekitar pukul 08.30 Wib di Jalan Lintas Barat Pekon Sedayu Kecamatan Semaka Km 123-124, saat kendaraan truck fuso BE 9810 YU yang dikemudikan tersangka mengalami hilang kendali karena diduga rem blong, sehingga menabrak basecamp derek yang berada di sebelah kiri jalan.
"Akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan adanya korban jiwa satu orang bernama Helwan (40) warga Pekon Kacapura Kecamatan Semaka," terangnya.
Kasat menambahkan, atas kecelakaan tersebut tersangka melanggar pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) UULAJ.
"Ancaman maksimal 6 tahun penjara," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kasat juga mengimbau masyarakat, agar berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas dalam mengurangi pelanggaran Lantas yang berakibat terjadi laka lantas.
"Patuhi peraturan lalu lintas, sehingga kita semua terhindar dari kecelakaan lalu lintas," ucapnya. (Abiarsya)