BINTANGPOST : Sat Resnarkoba bersama Sat Reskrim polsek Gedongtataan Polres Pesawaran menangkap DE (29), warga Dusun Way Layap 2 desa kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran pada minggu 28 januari 2018 sekira pukul 14.00 WIB dirumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran AKP Faturokhman mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, disamping tersangka DE, pihaknya juga menangkap AS (24), warga Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan, AW (35), serta S (34) warga Merak Bathin Natar, dari 4 tersangka Polisi menyita Barang Bukti seperangkat alat hisab sabu berikut kaca pirek yg terdapat sisa pembakaran sabu, plastik klip yang diduga berisi crystal shabu dan satu unit hanphone.
"Jadi yang kami tangkap hari ini ada 4 tersangka pengguna sabhu, masing2 DE, AS, AW dan S , dengan barang bukti alat hisab sabu, pembakaran sabu, shabu dalam plastik klip dan satu unit hanphone" terangnya, Minggu (28/1/2017).
Selanjutnya ketiga terrsangka dan barang bukti di amankan di satresnarkoba polres pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut.(rell-aap).