BINTANGPOST : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran, kembali membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dimasing-masing kecamatan dikabupaten setempat. Dalam rangka tahapan untuk Pemilu 2019, baik pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang.
Seperti yang dikatakan Ketua KPU Pesawaran Amin Udin kepada bintangpost.com bahwa, perekrutan ini menindak lanjuti surat keputusan KPUD Provinsi Lampung dengan No 80/PP.05.I-SD/18/Prov/I/2018 tartanggal 24 Januari 2018, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018.
"Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 mendatang, KPU telah kembali membuka penerimaan PPK ditingkat Kecamatan. Sesuai dengan surat keputusan dari KPUD Provinsi Lampung dan PKPU," ujar Amin, saat ditemui diruangannya, Rabu (24/1/2018).
Menurutnya, Berdasarkan surat KPU provinsi Lampung tersebut, untuk rekrutmen tenaga adhock seperti PPK dan PPS pada Pileg-Pilpres nanti dilaksanakan dengan sistem atau pola terbuka yang melalui pendaftaran dan test, untuk rekrutmen PPK. Sedangkan untuk pelaksanaan rekrutmen PPS melalui pola evaluasi kerja.
"Dari tanggal 23-25 Januari kita melaksanakan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK. Sedangkan untuk pendaftaran dan perlengkapan berkasnya, kita buka mulai tanggal 26-1 Febuari 2018, lalu beberapa tahapan lagi sampai dengan pelantikan," jelasnya.
Amin juga menerangkan, mengenai syarat pendaftaran tidak terlalu jauh berbeda dengan penerimaan PPK sebelumnya. Yaitu minimal usia 17 tahun, Warga negara Indonesia (WNI), mempunyai integritas jujur dan adil, tidak termasuk dalam keanggotaan suatu partai politik, dan juga berdomisili sesuai dalam wilayah kerja PPK.
"Namun dalam perekrutan PPK untuk Pemilu ini, ada perubahan. Seperti perekrutan PPK yang sebelumnya 5 orang, dalam perekrutan PPK Pemilu ini hanya 3 orang saja," terangnya.
Dia juga menghimbau, kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang berminat mendaftarkan diri dalan perekrutan PPK ini, bisa langsung datang ke kantor KPU setempat, atau bisa membuka website KPU di https://kpud-pesawarankab.go.id/.
"Untuk informasi dan syarat pendaftaran, bisa langsung datang ke kantor KPUD Pesawaran, atau membuka website kami (KPU). Karena semua informasi dan syaratnya bisa dilihat langsung," ungkapnya. (Arya)