A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/OnlineUsers.php

Line Number: 16

Backtrace:

File: /home/u832987104/domains/bintangpost.com/public_html/application/libraries/OnlineUsers.php
Line: 16
Function: _error_handler

File: /home/u832987104/domains/bintangpost.com/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /home/u832987104/domains/bintangpost.com/public_html/application/core/MY_User.php
Line: 12
Function: library

File: /home/u832987104/domains/bintangpost.com/public_html/application/modules/front/controllers/News.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/u832987104/domains/bintangpost.com/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: guestonline

Filename: libraries/OnlineUsers.php

Line Number: 43

Backtrace:

File: /home/u832987104/domains/bintangpost.com/public_html/application/libraries/OnlineUsers.php
Line: 43
Function: _error_handler

File: /home/u832987104/domains/bintangpost.com/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /home/u832987104/domains/bintangpost.com/public_html/application/core/MY_User.php
Line: 12
Function: library

File: /home/u832987104/domains/bintangpost.com/public_html/application/modules/front/controllers/News.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/u832987104/domains/bintangpost.com/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

Kejaksaan Negeri Tanggamus Luncurkan Pos Pelayanan Hukum Berbasis Online. | Bintangpost.com : Berita Lampung Hari Ini, Terkini ,Terupdate dan Terpercay

Kejaksaan Negeri Tanggamus Luncurkan Pos Pelayanan Hukum Berbasis Online.

Kejaksaan Negeri Tanggamus Luncurkan Pos Pelayanan Hukum Berbasis Online. Foto: Hrd/bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meluncurkan pos pelayanan hukum berbasis online secara gratis dengan memanfaatkan media whatshaap di Kantor Pekon Gisting Atas, Rabu, (2/6/2021).

Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Robby Rahditio Dharma, mengatakan, pos pelayanan hukum berbasis online kepada masyarakat terkait pelayanan hukum, baik berupa pertanyaan masalah hukum yang diperlukan masyarakat dengan permasalahan yang dihadapi dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. 

"Pelayanan Hukum ini mencakup beberapa hal misalnya, konsultasi, opini, informasi, nasehat hukum yang meliputi orang perorangan atau badan hukum, secara tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi bidang hukum Perdata atau Tata Usaha Negara," katanya.

Robby menekankan bahwa saat mengirimkan pertanyaan harap menggunakan whatsapp yang valid, karena jawaban atas pertanyaan akan dikirimkan melalui whatsapp dengan nomor yang telah disediakan. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, senin s/d jum'at jam 08.00 wib s/d 15.30 wib.

"Untuk saat ini kita konsen pada permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, akan tetapi kita juga tidak akan membatasi orang untuk bertanya di masalah hukum yang lain. Kalau memang itu bisa kami jawab, maka kami akan jawab sesegera mungkin," ucapnya.

Robby melanjutkan, peluncuran pelayanan hukum secara daring itu dilatarbelakangi oleh kondisi geografis Kabupaten Tanggamus yang cukup luas, sehingga menyulitkan masyarakat yang berada jauh jaraknya untuk datang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Di sisi lain, penggunaan telepon selular berbasis android telah banyak digunakan oleh masyarakat.

"Kita ambil contoh wilayah Kecamatan Pugung misalnya, butuh beberapa jam untuk sampai di kantor Kejari Tanggamus hanya untuk berkonsultasi masalah hukum. Dengan adanya Pelayan Hukum Online ini dapat langsung menghubungi kami via online tanpa jauh-jauh datang ke kantor," tandasnya. 

kepada Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan hukum secara Online tersebut dapat menghubungi nomor whatsapp 082184653661.(Hrd)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment