Team Tekab 308 Polres Tubaba Amankan Pelaku Curanmor

Team Tekab 308 Polres Tubaba Amankan Pelaku Curanmor TI Pelaku Curanmor (Foto. Heri bintangpost.com).

TUBABA-BINTANGPOST : Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan (TI) 40 tahun warga Tiyuh Jaya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba, tersangka pelaku tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor).

TI berhasil diamankan di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Jumat 28/5/2021 lalu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menjelaskan, tindak pidana Curanmor yang dilakukan tersangka dilakukan pada hari Jumat 23 April 2021 sekira pukul 01.00 dini hari, dirumah korban atas nama Meswanto warga Tiyuh Jaya Murni RT/RW 006/002 Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolres, korban kemudian melapor ke Mapolsek Gunung Agung. Dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Gunung Agung akhirnya mengetahui pelaku adalah TI dan sedang berada di Desa Purwotani Kecamatan Jati agung Kabupaten Lampung Selatan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, Team Tombak dan Team Badik yang dipimpin Ipda A. Batubara langsung menuju tempat persembunyian pelaku untuk melakukan penangkapan. Dan pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan secara aktif, sehingga petugas harus melakukan tindakan terukur," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU Andre Try Putra, Senin (31/5/2021).

Kapolres menambahkan, akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian dengan hilangnya sepeda motor Honda Versa warna Hitam dengan nopol BE 7632 QK, noka : MH1KO5211EK182803 dan Nosin : KO52E-1181007, dengan nilai sebesar Rp10 juta. 

"Tersangka saat ini sudah diamankan, dan akan terancam hukuman pidana penjara 7 tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana," ungkapnya. (Her)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tulang Bawang Barat.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment