Tim Gabungan dan Satgas Covid-19 Tanggamus Bubar Paksa Hiburan Orgen Tunggal

Tim Gabungan dan Satgas Covid-19 Tanggamus Bubar Paksa Hiburan Orgen Tunggal Foto. Hardi bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Tim gabungan yang terdiri dari Polres dan Kodim 0424 Tanggamus serta Satgas Covid-19 kabupaten setempat, membubarkan paksa hiburan orgen tunggal yang menyebabkan kerumunan warga di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Tanggamus, Sabtu (15/5/2021) dinihari.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, didampingi Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo tersebut, sebanyak 23 orang warga beserta alat orgen tunggal berhasil diamankan ke Polres Tanggamus.


Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya mengungkapkan, sebelum dilakukan pembubaran, pihaknya bersama Kodim dan Satgas Covid-19 Tanggamus yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait, telah melaksanakan koordinasi dengan Kepala Pekon, ketua adat Karang Agung dan ketua pelaksana kegiatan. Hal itu untuk menghimbau agar kegiatan dihentikan karena sudah tidak sesuai, dan bertentangan dengan himbauan Bupati Tanggamus terkait penyebaran dan penanganan covid-19 (Surat Edaran Bupati Tanggamus poin 5).

Kemudian, lanjut Kapolres, karena tidak membuahkan hasil atas upaya persuasif oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus, maka diambil kebijakan dan langkah tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut.

"Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 Wib (Sabtu dini hari, red), kita perintahkan personil gabungan yang sudah berada dilokasi, agar melakukan upaya pembubaran paksa," ungkap AKBP Oni Prasetya, Sabtu (15/5/2021) pagi.

Dari hasil upaya pembubaran paksa tersebut, kita amankan belasan orang warga yang berada dilokasi, beserta sound system dan alat orgen tunggal. Serta narkoba jenis sabu sebagai barang bukti, timpalnya.

Kapolres juga mengungkapkan, dalam pembubaran paksa tersebut terdapat satu orang warga yang terluka di kepala akibat lemparan batu yang dilakukan oleh massa dilokasi, namun tidak mengalami luka serius. 

"Jumlah massa diperkirakan 800 orang, yang dibubarkan oleh personil gabungan sekitar 70 personil. Namun tidak ada korban dari pihak personil, baik dari Kodim maupun Polres. Namun satu orang masyarakat terluka di kepala, akibat lemparan batu yang dilakukan massa pada saat upaya pembubaran. Tapi semua berjalan secara kondusif. Dan saat ini, orang-orang yang diamankan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut," tegasnya.


Kapolres menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, orgen tunggal tersebut digelar dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karang Agung oleh pemuda-pemudi setempat. Dan kegiatan tersebut akhirnya menyebabkan kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan covid-19, sehingga harus dilakukan pembubaran.

Kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kita masih periksa sejumlah orang dengan pemeriksaan test urin di Polres Tanggamus. Dan terhadap mereka yang terlibat baik terkait keramaian ataupun narkoba, akan disidik hingga proses persidangan. Dan terhadap mereka yang terlibat, akan kami proses pidana sesuai dengan pelanggarannya," terangnya.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk dapat mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai covid-19. 

"Kepada Kepala Pekon dan aparat pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus, agar lebih sensitif melaporkan sebelum adanya kegiatan tersebut berlangsung. Sehingga bisa dilakukan pendekatan secara preemtif dan preventif. Karena pencegahan dan memutus mata rantai covid-19 merupakan kewajiban kita semua. Untuk itu, mari bergandengan tangan melakukannya bersama-sama," pungkasnya. (Hrd)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment