27 WBP Rutan Kota Agung Dapat Asimilasi dan Bebas Bersyarat

27 WBP Rutan Kota Agung Dapat Asimilasi dan Bebas Bersyarat Foto. Hardi bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung memberikan Asimilasi Dirumah dan Pembebasan Bersyarat bagi 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan setempat, Senin (10/5/2021).

Pemberian Asimilasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenkumham No. 32 Tahun 2020, dengan rincian 26 WBP Asimilasi dirumah dan pembebasan bersyarat 1 orang WBP.


Mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Ahmad Sobirin, Kasubsi pelayanan Tahanan dan kepala pengamanan Rutan kelas II B Kota Agung Prameswari mengatakan. Pihak Rutan Kotaagung dan jajaran telah mengupayakan semaksimal mungkin memproses usulan Asimilasi dirumah dan Pembebasan Bersyarat. Sehingga ke 27 orang WBP dapat merayakan Idul Fitri 1442 H/2021 M bersama keluarga di Rumah. 

WBP yang menjalankan Asimilasi dirumah, lanjut dia, diharapkan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dari penularan dan penyebaran COVID19. 

"Selain itu, kami berharap para WBP dapat mentaati ketentuan yang harus dilaksanakan selama menjalani Asimilasi dirumah, yaitu wajib lapor ke Bapas setempat. Serta tidak melakukan pengulangan tindak pidana yang dapat mengakibatkan dicabutnya status Asimilasi dirumah," ujar Prameswari dalam pengarahannya. (Hrd)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment