Polres Tanggamus Amankan 2.23 Gram Shabu

Polres Tanggamus Amankan 2.23 Gram Shabu Foto: sis/bintangpost.

BINTANGPOST : Peredaran Narkoba di Kabupaten Tanggamus masih saja marak. Terbukti, jajaran satuan resort kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil meringkus AF alias IJ (29) tersangka pengedar 12 paket Narkoba berjenis sabu. 

Tersangka ditangkap saat memecah-memecah sabu menjadi beberapa paket kecil di tempat domisilinya Dusun Bandar Doh Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, Senin Lalu,  pukul 12.30 WIB.

"AF merupakan warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Tetapi berdomilisi di TKP dia ditangkap," ungkap Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra. 

Selain 12 plastik klip berisi sabu total seberat 2,23 gram, lanjut Iptu Anton, polisi juga mengamankan timbangan digital, skop terbuat dari pipet, 3 bundel plastik bungkus sabu. HP samsung lipat dan kotak plastik. 

"Seluruh barang bukti diamankan di Polres Tanggamus," tegas Iptu Anton Saputra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, AF mengakui telah 10 bulan menggeluti usaha haramnya. Dia sempat mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. 

AF jujur mengakui dalam hatinya, pernah terlintas rasa takut ditangkap Polisi tetapi kadang dia lupa karena membutuhkan uang memenuhi kebutuhannya.

"Pernah terlintas takut ditangkap. Sekarang saya menyesal dan bersumpah tidak mau lagi menjual Narkoba untuk kedua kalinya," kata dia. (sis-aap)

Admin

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment