Kejanggalan Realisasi Penggunaan Dana Penanganan Covid-19 Di Lampung Selatan.

Kejanggalan Realisasi Penggunaan Dana Penanganan Covid-19 Di Lampung Selatan. Foto : Net.

Lampung Selatan-Bintangpost  : Realisasi refocussing anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 oleh gugus tugas dan dinas instansi di Kabupaten Lampung Selatan mencapai Rp. 67 Miliyar.

Laporan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan (SILPA) Rp.9 Miliyar. Pada realisasinya terindikasi banyak kejanggalan.

Informasi yang dihimpun, refocussing anggaran itu direalokasikan kepada tiga kegiatan utama, yakni penanganan Kesehatan, Ekonomi dan Sosial, dengan rincian kesehatan dianggarkan sebesar Rp.29,43 milyar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp.10,32 milyar dan untuk penyediaan social safety net atau jaring pengaman sosial sebesar Rp.27,47 milyar.

Dugaan kejanggalan realisasi dapat diketahui dari alokasi anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan yang mencapai Rp.20.173.496.500.-. Dengan rincian insentif tenaga medis di Dinas Kesehatan dan Puskesmas sebesar Rp.869.250.000, namun tidak dijelaskan secara rinci jumlah dan besaran insentif yang diberikan.

Kemudian, pengadaan Hand Sanitizer, Sabun Cuci Tangan dan Desinfektan sebesar Rp.1.500.000.000, -. Selain tidak dirinci volume dan jenis, juga sebaran bahan pembersih ini tidak dijelaskan, apakah untuk konsumsi sendiri atau dibagikan ke masyarakat, sedangkan dinas instansi dan desa menganggarkan sendiri.

Kemudian pengadaan alat kesehatan sebesar Rp.9.076.320.000,- dengan rincian pengadaan bahan habis pakai kesehatan sebesar Rp. 1.910.251.500. mata anggaran ini tidak dijelaskan secara rinci apa saja yang dimaksud dengan bahan habis pakai. Lalu pengadaan bahan kesehatan untuk penanganan penyebaran Covid-19 sebesar Rp1.549.675.000, tanpa jelas bahan apa yang digunakan.

Untuk insentif tenaga kesehatan RSUD Bob Bazaar sebesar Rp.1.698.000.000, juga tidak dirinci, besaran, berapa jumlah tenaga kesehatan dan volume insensif. Termasuk pengadaan suplemen tenaga kesehatan sebesar Rp.496.000.000, yang tidak diungkap secara rinci, jenis, jumlah dan peruntukan tenaga medis.

Anggaran lain pengadaan pembangunan pagar rumah wakit Bob Bazaar (RSBB) sebesar Rp.1.484.000.000,- Dan, pembangunan Selasar RSBB sebesar Rp.990.000.000,- Kemudian Kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas sebesar Rp 2.726.322.550,- ditambah lagi pengadaan Bahan Habis Pakai Puskesmas sebesar Rp.1.336.509.850,-. Kegiatan ini tidak dijelaskan secara rinci yang dimaksud dengan upaya kesehatan masyarakat dan pengadaan bahan apa bahan habis pakai di Puskesmas terkait penanganan Covid-19.

Kejanggalan Anggaran

Kejanggalan realisasi alokasi anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan yang mencapai Rp. 20.173.496.500.- dapat dilihat pada pengadaan alat-alat kesehatan puskesmas dan jaringannya sebesar Rp.2.981.875.000,00 dengan rinciannya masing-masing seperti Pengadaan Virus Transport Medium (VTM) sebesar Rp.800.000.000, – .

Kemudian Pengadaan sanitarian bag sebesar Rp.56.875.000,00. – Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sebesar Rp1.650.000 000,00, pengadaan Tensimeter in body sebesar Rp95.500 000,00. – Pengadaan Thermal gun sebesar Rp300.000.000,00.- Pengadaan Capsul isolation transport sebesar Rp79.500 000,00

Terlihat penyajian data tidak dilakukan secara rinci, seperti harga satuan, banyaknya barang, merk dan spesifikasi. Begitu pun dengan pengadaan APD, tidak dirinci jenis dan jumlah APD, padahal dengan nilai cukup fantastis hingga Rp.1,6 M.

Ada anggaran penyusunan Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan Obat serta Perbekalan Kesehatan (DAK) senilai Rp947.875.000,00 dengan rinciannya masing-masing, seperti Pengadaan masker bedah sebesar Rp.520.000.000.00. – Pengadaan handtscoon steril Rp90.750 000,00 – Pengadaan handscoon non steril Rp37.125 000,00 dan Pengadaan atkohol 75% Rp300.000.000,00.

Penyajian data ini pun tidak jelas, berapa banyak barang, spesifikasi barang, merk dan peruntukan. Seperti masker bedah, APD standar nakes ini memiliki macam-macam spesifikasi, ada masker bedah jenis N95 dan masker bedah 3 ply. Sementara masker bedah bagi tenaga kesehatan harus memiliki spesifikasi yang mampu mencegah kontak terhadap cairan darah dan percikan ludah (droplets).

Masker N95 harus digunakan bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19, tenaga kesehatan yang melakukan tindakan bedah, penggunaan nebulizer, dan dokter gigi pada saat tindakan memungkinkan memicu keluarnya aerosol atau partikel air yang tertahan oleh partikel gas dan melayang di udara. Beda spesifikasi, beda kualitas tentu beda harga.

Penyebaran informasi dan Razia Pengamanan Sediaan Farmasi sebesar Rp1.511.000.000,00 dengan rincian kegiatan pengadaan Rapid Test Diagnosis (RDT) Covid-antibody Rp895.000.000,00,- Pengadaan Rapid Test Diagnosis (RDT) Covid-antigen Rp85.000 000,00. Kemudian, – Pengadaan bahan hab?s pakai kesehatan untuk pengambilan spesimen swab Rp18.600.000,00. – Pengadaan masker N95 135 000 000,00 dan – Pengadaan hand sanitizer Rp377 400.000,00.

Anggaran untuk upaya Pelayanan Kesehatan senilai Rp366.800.000.00 dengan rincian kegiatan: Transport rujukan covid Rp20.000,000,00.- Transport pendamping rujukan covid Rp30 000 000,00. -Biaya perawatan di RS /rujukan pasien Rp250 000 000,00.· Tracking kasus dan penanggulangan covid-19 Rp66.800 000,00.

Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp4.241.578.500.Monitoring Kesiapsiagaan Puskesmas dalam Rangka Tanggap COVID-19 Rp35.030.000,00.

Secara umum data disajikan tidak dirinci. Terlebih untuk pengadaan alat Rapid Test Diagnosis (RDT) Covid-antibody Rp895.000.000,00. Pengadaan Merk alat ini harus masuk dalam daftar rekomendasi dari WHO dan Gugus Tugas Covid-19 pusat.

Jika dibandingkan dengan Pengadaan Rapid Test Diagnosis (RDT) Covid-antigen yang hanya Rp.85.000.000.00. Padahal untuk tingkat akurasi, RDT antigen lebih akurat dibandingkan dengan RDP antibody dengan selisih harga tidak terpaut jauh.

Menanggapi hal itu, Juru bicara tim Gugus Tugas yang juga staf ahli bupati, Akar Wibowo enggan merespon. Mantan Kepala BKD ini menyarankan agar konfirmasi langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSBB.

“Tanyakan langsung ke dinas kesehatan dan rumah sakit,” jawab Akar dalam pesan WhatsApp, Kamis 15 April 2020.

Sekretaris daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin S.Sos saat dihubungi tidak memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Kepala BPKAD, Intji Indrawati berkali-kali di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp tidak direspon. Tim juga mencoba menghubungi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Sefri Masdian. Namun hingga laporan ini diturunkan, belum juga ditanggapi.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Eka Riantinawati saat dihubungi mengaku kurang begitu memahami secara detail. Karena menurut Eka, dia menduduki jabatan Plt Kadiskes menggantikan dr Jimmy Banggas Hutapea yang masuki purna tugas pada akhir tahun 2020 lalu.

“Waduh kalau tahun 2020 saya kurang faham karena saya masuk akhir tahun 2020, semua kegiatan sudah selesai dilaksanakan,” kata Eka.(*)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment