Soal Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Ini Kata Yanuar

Soal Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Ini Kata Yanuar .

BINTANGPOST: Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung ikut bicara mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres itu mengatur tata cara investasi di Indonesia, salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Anggota Fraksi PDIP Yanuar Irawan mengatakan, masyarakat harus memahami peraturan ini secara utuh.

“Segala sesuatu itu harus dipahami secara utuh, minum miras gak dibolehkan, ini untuk bisnis investasi. Ada investasi dari luar negeri mau bikin pabrik miras yang ditempatkan di tempat yang nomuslim,” kata dia, Senin (1/3).

Menurutnya, yang dilegalkan adalah investasi bisnis produksinya, bukan dilegalkan minum mirasnya. Miras hasil produksi juga nantinya akan diekspor ke luar negeri

“Miras ini dari sebelum kita lahir kan sudah ada, di tempat hiburan kan miras legal, kenapa di zaman Presiden Jokowi ramai seakan-akan baru kali ini muncul,” tambahnya.

“Awalnya saya juga sempat tanda tanya, setelah saya tanya secara utuh ternyata seperti itu, perusahaan dari luar negeri bikin pabriknya di sini, produknya di ekspor ke luar,” kata anggota Komisi V DPRD Lampung ini.

Lagipula, katanya, miras memang haram bagi umat islam, tapi bagi agama lainnya itu sama kayak minum kopi. (*)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment