BINTANGPOST: Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail mengatakan penerapan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 menjadi salah satu cara untuk melindungi diri.
Menurutnya, Pemerintah provinsi Lampung mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang mana di dalam perda tersebut terdapat anjuran dan sanksi-sanksi untuk memperkuat peraturan pemerintah dalam menanggapi tentang penularan virus Covid-19. Selasa (02/03).
RMI mengatakan saat ini, penyebaran virus Covid-19 sudah tidak seperti tahun pertama. Saat itu, pasien yang terjangkit virus Covid-19 tersebut berada di angka ratusan orang, tapi sekarang sudah berangsur menurun.
“Kondisi saat ini, pasien yang terkena penularan virus Covid-19 berdasarkan hasil Swab sudah ada di angka puluhan orang artinya sudah semakin membaik keadaannya, semoga perda yang sudah di sosialisasikan ini dapat menekan angka penularan virus Covid-19,” ujarnya.
Di dalam adaptasi kebiasaan baru, masyarakat di minta untuk mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun. Di tambah dengan adanya Vaksin Sinovac, di harapkan dapat membuat keadaan lebih baik di masa pandemi Covid-19.
“Dengan adanya vaksinasi Sinovac yang sudah mulai kita lakukan, semoga dapat membuat keadaan lebih baik lagi. Dengan pemberian vaksinasi 70 persen kepada seluruh penduduk di Indonesia akan menekan angka penularan virus Covid-19,” tutup Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat Lampung. (*)