BINTANGPOST: Dua kader PDI Perjuangan, Lenistan Nainggolan dan Sahdana secara resmi sah menjadi Anggota DPRD Provinsi Lampung. Hal itu setelah keduanya dilantik dalam rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digelar DPRD Provinsi Lampung, Kamis (18/3).
Pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mingrum Gumay. Keduanya dilantik menggantikan dua anggota sebelumnya, Eva Dwiana dan Tulus Purnomo yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Lenistan menggantikan Eva Dwiana dari Dapil Bandarlampung, sedangkan Sahdana menggantikan Tulus Purnomo dari Dapil Way Kanan dan Lampung Utara (Lampura).
Mingrum menjelaskan, Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.18-443 tahun 2021 Nomor 161.18-446 tahun 2021 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Lampung.
“Ada dua anggota PAW yang dilantik hari ini dari Fraksi PDI Perjuangan dan pelantikan ini berdasarkan SK Mendagri, keduanya resmi bertugas terhitung saat pengucapan lapal sumpah dan janji,” kata Mingrum.
Dirinya berharap, kedua anggota DPRD Provinsi Lampung yang baru saja dilantik untuk dapat segera beradaptasi dengan anggota dewan lainnya.
“Ini penting dilakukan, agar proses kerja dan kinerja para anggota dewan tetap terjaga. Dan kepada dewan yang baru saja dilantik harus bisa segera menyesuaikan dengan kerja para dewan – dewan lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kepada anggota DPRD Provinsi Lampung yang baru saja dilantik untuk dapat bersinergi dengan program pemerintah Provinsi Lampung. Terlebih, kata dia, program pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensukseskan program vaksinasi pemerintah pusat.
“Ini yang mesti terus kita galakkan ke masyarakat. Mari kita bekerja bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan sukseskan program vaksinasi pemerintah. Kepada seluruh anggota dewan, mari ini kita sampaikan ke masyarakat Lampung,” pungkasnya. (*)