PRINGSEWU-BINTANGPOST : Sebanyak 12 pasangan bukan suami isteri, terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, Minggu (11/4/2021 ) malam.
12 pasangan tidak sah tersebut, diamankan setelah didapati sedang berduaan di sejumlah kamar kost di daerah Kuncup Pringsewu Barat, belakang Terminal Pasar Sarinongko Pringsewu Utara, serta di Pringombo Pringsewu Timur.
Selain tempat kost, Satpol PP Pringsewu didampingi personil TNI/Polri setempat juga merazia sejumlah penginapan dan tempat hiburan, seperti hotel, kafe, dan karaoke yang ada di kabupaten tersebut. Dalam rangka untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H di kabupaten Bumi Jejama Secancanan.
Menurut Kabid Perundang-undangan Badan Satpol PP Pringsewu Maulidin Ansyori menjelaskan, kegiatan razia yang dilakukan pihaknya tersebut dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Pringsewu di bulan suci Ramadhan.
"Mereka yang terjaring selanjutnya akan didata dan dilakukan pembinaan. Serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, dan akan mendapatkan sejumlah sanksi jika didapati melakukan pelanggaran yang sama," ujarnya, didampingi petugas Penyidik PNS Satpol PP Pemkab Pringsewu Muhammad Ikhwan.
Selain itu, dia mengungkapkan, razia tersebut juga dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Guna meminimalisir dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.
"Dengan razia ini, kita berharap masyarakat tidak melakukan pelanggaran. Dan meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan menjauhi kerumunan, menjaga jarak, serta memakai masker," ungkapnya. (anton)