PRINGSEWU-BINTANGPOST : Polres Pringsewu melalui jajaran Satuan Narkoba terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum polres setempat.
Alhasil, dalam sepekan razia yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus 22 tersangka penyalahgunaan narkoba, yang terdiri dari 4 bandar, 5 pengedar, 4 kurir dan 9 orang pemakai.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan, ke 22 tersangka tersebut ditangkap di 13 tempat terpisah. Dari operasi yang dilakukan jajarannya sejak tanggal 22-28 Maret 2021.
Dari seluruh tersangka, turut pula diamankan sejumlah barang bukti dalam berbagai jenis. Diantaranya sabu seberat 16,92 gram, 1 butir inek, 0,39 gram ganja, 1 buah timbangan digital, 9 buah alat hisap sabu (Bong) dan uang tunai 200 ribu," ujarnya, Senin (29/3/2021).
Dia mengungkapkan, dari 22 tersangka ini yang diduga berperan sebagai bandar yaitu BI (42), E als Apen (43) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Handika (30) warga desa Balairejo Kecamatan Kalirejo Lampung tengah, dan F (29) warga Dusun Purwosari Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Sementara yang berperan sebagai pengedar, antara lain CR (37) warga Desa Wayakrui Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, RE (41) dan DI (37) Warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Tanggamus. Kemudian RR (20) warga Perumnas Podosari Kecamatan Pringsewu, dan I (20) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo.
Kemudian yang berperan sebagai kurir yakni S als Mamek (50) alamat Pekon Sinarwaya Kecamatan banyumas, MY (45) alamat Pekon Tanjung kemala Kecamatan Pugung Tanggamus, RLS (21) alamat Perumnas Podosari Pringsewu dan WS als Puput (29) alamat Jl Wismarini Kelurahan Pringsewu Selatan Pringsewu.
sedangkan yang berperan sebagai pemakai sebanyak 9 tersangka antara lain FO (18), DW (48), FA (42) alamat Perumnas Podosari Pringsewu, N (37) warga Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu, AP (36) alamat Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih, MI (22) dan YR (23) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan gadingrejo, N als Aceng (40) alamat Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo dan IA als Ebok (34) alamat kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu.
"Dari 22 tersangka yang berhasil diringkus tersebut, dua diantaranya merupakan sepasang suami istri," terangnya.
Iptu Khairul Yassin Ariga juga menghimbau kepada masyarakat, untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya Narkoba. Karena sekali terjerumus dengan barang haram tersebut, maka akan sulit untuk keluar.
Selain itu Kasat juga mengingatkan, dampak hukum dari penyalahgunaan Narkoba. Dan aturan terkait narkoba ini telah diatur dalam perangkat perundang-undangan yang sangat tegas.
"Efek narkoba berbahaya bagi kesehatan, ketika sesorang sudah terjerumus kecanduan Narkotika akan sulit keluar dari candu dan butuh rehabilitasi yang panjang untuk melupakan obat-obatan terlarang tersebut. Dan hukum yang akan menjerat pelaku pemilik Narkotika diatur dalam UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan minimal mulai 4 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (Gus)