Nipu Jutaan Rupiah, Warga Wonodadi Diamankan Polsek Gadingrejo

Nipu Jutaan Rupiah, Warga Wonodadi Diamankan Polsek Gadingrejo Foto. Gus TW bintangpost.com.

PRINGSEWU-BINTANGPOST : Tim Tekab Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil mengamankan J (40) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli rongsok senilai Rp22 juta.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY. Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, pelaku diamankan pada hari Minggu (14/3/2021) pukul 14.00 wib, di kediamannya di Pekon Wonodadi.

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Iptu AY Tobing pada Sabtu (27/3/21) siang

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan pelaku J tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Sugiono (54) warga Pekon Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu kepada pihak Kepolisian pada tanggal 4 Desember 2021 yang lalu.

"Kejadian penipuan dan penggelapan itu terjadi pada tanggal 1 November 2020, namun baru dilaporkan pada 4 desember 2021. Setelah laporan kami terima dan tindak lanjuti terdapat hambatan karena posisi pelaku ternyata sudah melarikan diri ke Sulawesi," ungkap kapolsek.

Kemudian, lanjut kapolsek, pada Minggu 14 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib lalu, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku J sudah pulang kampung dan berada dirumahnya. Kemudian pada pukul 14.00 Wib tekab 308 Unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Modus pelaku, kata Kapolsek, menjual barang bekas (rongsok) yang berasal dari PT.Indomarco kepada korban. Setelah korban setuju, kemudian korban mengirimkan uang senilai Rp22 juta ke nomor rekening milik pelaku. Namun ternyata pelaku membatalkan pengiriman, dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban. 

"Namun setelah ditunggu sampai batas waktu pengembalian, ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan malah melarikan diri ke Sulawesi," jelasnya.

Saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan di Polsek Gadingrejo untuk proses hukum selanjutnya. Dan pelaku terjerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. pungkasnya. (Gus)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment