Ketua DPRD Lampung Tegaskan Pelanggar Prokes Akan Dikenakan Sanksi

Ketua DPRD Lampung Tegaskan Pelanggar Prokes Akan Dikenakan Sanksi .

Dalam langkah penanganan Covid-19, DPRD Lampung bersama Pemerintah Daerah membuat sebuar peraturan guna dalam pencegahan tersebut berjalan sesuai rencana.

Sehingga dirinya menegaskan bahwa masyarakat di Lampung harus mematuhi himbauan untuk menerapkan protokol kesehatan. “Dalam penanganan yang dilakukan pemerintah harus di bantu oleh masyarakatnya sehingga masyarakat hanya perlu menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.

Lebih lanjut, jika adanya masyarakat yang tidak mengindahkan atau melanggar peraturan yang di buat pemerintah maka akan diberikan sanksi. “Sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar, agar masyarakat mendapatkan efek jera dan langsung mematuhi peraturan tersebut,” jelasnya.

Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19.

Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.

“Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administrative,” pungkasnya.(*)




Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment