BINTANGPOST: DPRD Lampung menggelar rapat Paripurna tentang temuan BPK RI wilayah
Lampung, Senin (18/1)., dari hasil rapat para anggota DPRD ada 9 poin
yang di bacakan dalam kegiatan tersebut b9 poin tersebut Yakni,
Pertama, Temuan BPK RI bahwa Pemprov belum membuat renops (rencana
operasi) sebagai panduan dalam menyusun kebijakan dan pedoman dalam
penanganan pasien.
Untuk itu, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera menyusun rencana operasi karena ini waktu yang tepat untuk memulai tahun 2021 dan menyampaikannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan.
Kedua, temuan BPK RI bahwa Pemprov Lampung belum membuat skenario/estimasi perencanaan obat dan alkes (alat kesehatan) BMHP dalam memprediksi lonjakan kasus. Untuk itu, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera membuat scenario/estimasi perencanaan obat dan alat kesehatan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan. Ketiga, Temuan BPK RI bahwa Pemprov Lampung belum memenuhi standar pengujian 1 banding 1000 penduduk per minggu. Mengingat adanya gejala gelombang kedua peningkatan penyebaran Covid-19, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk melakukan pengujian sesuai standar dan mengalokasikan anggaran serta memenuhi kebutuhan obat dan alkes sesuai kebutuhan dan menyampaikan rencana dan mekanisme pelaksanaannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan.
Keempat, temuan BPK R1 bahwa Pemprov belum menetapkan target jumlah
penduduk yang akan mengikuti tes RT-PCR. Mengingat adanya gejala
gelombang kedua peningkatan penyebaran Covid-19, DPRD merekomendasikan
kepada Pemprov Lampung untuk menetapkan target jumlah penduduk yang akan
dites RT-PCR atau tes lainnya yang sama sekaligus yang akan divaksin
mengingat adanya keterbatasan. Dan menyampaikannya kepada DPRD sebagai
bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan. Ke lima Temuan BPK RI bahwa Pemprov belum melakukan evaluasi atau
reviu terhadap kualitas dan sistem pelayanan penanganan pasien sehingga
belum diketahui apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai standar.
Mengingat adanya keluhan masyarakat atas pelayanan, DPRD
merekomendasikan kepada Pemrov Lampung untuk mengevaluasi dan mereview
kualitas dan sistem pelayanan penanganan pasien Covid-19 dalam rangka
meningkatkan efektivitas pelayanan penanganan pasien Covid-19 termasuk
memberikan insentif kepada tenaga pendukung kesehatan seperti petugas
kebersihan dan Sopir Ambulan.
Kelima Kesimpulan hasil pemeriksaan BPK RI bahwa Pemprov Lampung kurang efektif melakukan penanganan pandemi Covid-19.
Memasuki tahun 2021, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov untuk
meningkatkan kinerja dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan
meningkatkan kinerja testing, tracing, treatment, dan
edukasi-sosialisasi melalui penyempurnaan manajemen (perencanaan,
pelaksanaan, monitoring-evaluasi, dan koordinasi), peningkatan kapasitas
pelayanan (obat, sdm, dan alat), penambahan jejaring laboratorium,
mempersiapkan fasilitas karantina/isolasi di luar Rumah sakit serta
mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam menangani pandemi
Covid-19 di Lampung.
Sesuai dengan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan, DPRD Provinsi
Lampung siap mendukung dan bekerjasama dalam menangani pandemi Covid-19
sehingga lebih efektif dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang
ada.
Ketujuh, terhadap temuan BPK RI yang menunjukkan kelemahan dan kesalahan
baik administrasi dan keuangan maupun kebijakan, DPRD merekomendasikan
kepada Pemprov Lampung untuk segera menyelesaikan semua kewajiban,
memberikan pembinaan kepada OPD yang masih ada kelemahan, dan memberi
peringatan kepada aparatur yang melakukan kesalahan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Poin delapan, terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK RI maupun reviu lainnya yang belum terselesaikan, DPRD
merekomendasikan kepada Pemprov Lampung segera membentuk TIM
Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sesuai ketentuan untuk memantau dan
menyelesaikan kecurangan/kerugian daerah.
Terakhir, terhadap temuan BPK RI, agar Pemprov Lampung segera menyusun
rencana aksi untuk menyelesaikan temuan tersebut dan segera membuat
laporan atas pelaksanaan rencana aksi LHP BPK yang waktunya sudah
direncanakan dalam 60 hari untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD
Provinsi Lampung.
“Demikian laporan panitia khusus pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK Natasha efektivitas penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan kepatuhan pada pemerintah provinsi Lampung harapannya pemerintah daerah provinsi Lampung dengan DPRD provinsi Lampung berdasarkan kewenangannya masing-masing dapat menjadi lebih baik pada masa yang akan datang,” tutupnya.(Lipsus)