DPRD Lampung Keluarkan 9 Rekomendasi Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Lampung

DPRD Lampung Keluarkan 9 Rekomendasi Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Lampung .

BINTANGPOST: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung penyampaian hasil kerja panitia khusus (Pansus) tentang efektivitas penanganan pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020.

Juru Bicara Pansus Darlian Pone mengatakan anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar Rp194 miliar baru terealisasi 50,78% per 30 September 2020. Untuk itu, DPRD sembilan poin rekomendasi;

1. DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera menyusun rencana operasi karena ini waktu yang tepat untuk memulai tahun 2021

2. DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera membuat skenario/estimasi perencanaan obat dan alat kesehatan

3. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahwa Pemprov Lampung belum memenuhi standar pengujian 1/1000 penduduk per minggu. Mengingat adanya gejala gelombang kedua peningkatan penyebaran Covid-19, DPRD merekomendasikan pengujian sesuai standar dan mengalokasikan anggaran serta memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehatan (alkes).

4. Temuan BPK RI bahwa Pemprov belum menetapkan target jumlah penduduk yang akan mengikuti tes RT-PCR. DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk menetapkan target jumlah penduduk yang akan dites RT-PCR atau test lainnya.

5. DPRD merekomendasikan kepada Pemrov Lampung untuk mengevaluasi dan mereviu kualitas dan sistem pelayanan penanganan pasien Covid-19.

5, Kesimpulan hasil pemeriksaan BPK RI bahwa Pemprov Lampung kurang efektif melakukan penanganan pandemi Covid 19. Memasuki tahun 2021, DPRD Lampung merekomendasikan kepada Pemprov untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan pandemi Covid-19

6. DPRD Provinsi Lampung siap mendukung dan bekerja sama dalam menangani pandemi Covid 19 sehingga lebih efektif dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ada.

7. Terhadap temuan BPK RI yang menunjukkan kelemahan dan kesalahan baik administrasi dan keuangan maupun kebijakan, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera menyelesaikan semua kewajiban dan memberikan pembinaan kepada OPD yang masih ada kelemahan.

8. DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung segera membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sesuai ketentuan untuk memantau dan menyelesaikan kecurangan/kerugian daerah.

9. Terhadap temuan BPK RI agar Pemprov Lampung segera menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan temuan tersebut dan segera membuat laporan atas pelaksanaan rencana aksi LHP BPK yang waktunya sudah direncanakan dalam 60 hari untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung.(Lipsus)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment